Nasional

Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Tim khusus yang menangani kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Hal itu diungkapkan dalam konferesi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta pada Selasa (9/8/2022) malam.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Bharada Eliezer atau Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

“Saudara E menembak saudara J atas perintah dari FS (Ferdy Sambo),” kata dia dalam siaran langsung TV One.

Tidak hanya itu, Kapolri menegaskan bahwa tidak ada tembak-menembak dalam kasus tewasnya Brigadir J. 

“Sekali lagi, tidak ada tembak menembak. Tetapi, penembakan,” tegas dia.

Akan tetapi, Kapolri mengatakan, saat ini motif penembakan terhadap Brigadir J masih sedang dalam penyelidikan lebih lanjut.

“Tentang motif, saat ini kami masih akan terus melakukan pemeriksaan,” jelas dia.(afs)

Berita Terkait

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button