Itda Cianjur Terus Ingatkan Seluruh Pejabat Tidak Terlibat Praktik Gratifikasi
![Itda Cianjur Terus Ingatkan Seluruh Pejabat Tidak Terlibat Praktik Gratifikasi](/wp-content/uploads/2021/09/WhatsApp-Image-2021-09-29-at-13.03.31-720x470.jpeg)
CIANJURUPDATE.COM, Cipanas – Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur, terus mengingatkan para pejabat di semua OPD untuk tidak terlibat dalam praktik gratifikasi.
Hal tersebut terungkap saat pelaksanaan sosialisasi pencegahan gratifikasi bersama KPK RI di Hotel Sangga Buana, Pacet, Cianjur.
“Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi pencegahan gratifikasi ini, semua OPD bisa menerapkannya dengan baik. Selain itu semoga membuat semangat kerja ASN lebih baik,” ujar Kepala Itda Kabupaten Cianjur, Cahyo Suprio kepada wartawan, Selasa (29/9/2021).
Ia menjelaskan, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Baik yang diterima menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Selain itu, lanjutnya, gratifikasi tergolong dalam tiga jenis. Di antaranya; kedinasan, gratifikasi suap, dan gratifikasi bukan suap dan kedinasan. Dari ketiga jenis tersebut, gratifikasi yang tidak diperbolehkan yakni kedinasan dan suap.
“Dua itu tidak boleh, seperti halnya pemberian jamuan saat kunjungan atau sidak, terlebih jika suap terkait jual-beli jabatan dan lainnya. Tapi apabila yang bukan suap dan kedinasan itu boleh, seperti diundang sebagai narasumber atau berprestasi dalam suatu bidang,” jelasnya.
Irda mengaku, hingga saat ini belum pernah ada yang melapor atau pihak yang dilaporkan selama ini tetang pelanggaran gratifikasi di lingkungan OPD Cianjur.