Itda Cianjur Terus Ingatkan Seluruh Pejabat Tidak Terlibat Praktik Gratifikasi

CIANJURUPDATE.COM, Cipanas – Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur, terus mengingatkan para pejabat di semua OPD untuk tidak terlibat dalam praktik gratifikasi.

Hal tersebut terungkap saat pelaksanaan sosialisasi pencegahan gratifikasi bersama KPK RI di Hotel Sangga Buana, Pacet, Cianjur.

“Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi pencegahan gratifikasi ini, semua OPD bisa menerapkannya dengan baik. Selain itu semoga membuat semangat kerja ASN lebih baik,” ujar Kepala Itda Kabupaten Cianjur, Cahyo Suprio kepada wartawan, Selasa (29/9/2021).

Ia menjelaskan, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Baik yang diterima menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Selain itu, lanjutnya, gratifikasi tergolong dalam tiga jenis. Di antaranya; kedinasan, gratifikasi suap, dan gratifikasi bukan suap dan kedinasan. Dari ketiga jenis tersebut, gratifikasi yang tidak diperbolehkan yakni kedinasan dan suap.

“Dua itu tidak boleh, seperti halnya pemberian jamuan saat kunjungan atau sidak, terlebih jika suap terkait jual-beli jabatan dan lainnya. Tapi apabila yang bukan suap dan kedinasan itu boleh, seperti diundang sebagai narasumber atau berprestasi dalam suatu bidang,” jelasnya.

Irda mengaku, hingga saat ini belum pernah ada yang melapor atau pihak yang dilaporkan selama ini tetang pelanggaran gratifikasi di lingkungan OPD Cianjur.

“Belum ada, tapi kita selalu terus mengingatkan para pejabat agar gratifikasi ini betul-betul dipahami. Jangan sampai diawali dan dilakukan oleh para pejabat yang ada di Cianjur,” ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, yang paling diingatkan dalam gratifikasi ini menerima hadiah.

“Karena penerima hadiah itu memang dianggap seperti yang biasa, akan tetapi itu udah masuk gratifikasi,” ungkapnya.

Dia menambahkan, Itda berfungsi sebagai pengawasan internal dan sifatnya pembinaan bagi ASN. Segala bentuk temuan dilaporkan ke pimpinan untuk dilakukan penindakan atau pembinaan guna memperbaiki kesalahan yang dilakukan.

“Tapi Itda juga bisa melaporkan atau merekomendasikan pada penegak hukum, jika terjadi gratifikasi yang mengakibatkan kerugian negara. Ada di UU tentang Administrasi Negara,” tuturnya.

Dia berharap, dengan telah dilakukanya sosialisasi pencegahan gratifikasi oleh KPK RI, semua OPD akan terbebas dari praktik gratifikasi.

“Ini semangat baru dalam menekan praktik gratifikasi di Cianjur dan menjadi pembangunan SDM yang baik ke depannya,” tandasnya.(ren/sis)

Exit mobile version