Berita

Itda Mulai Bergerak Tuntaskan Kasus Pemecatan Perawat RSUD Sayang

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur mulai bergerak menuntaskan kasus pemecatan sepihak seorang perawat RSUD Sayang Cianjur bernama Rismayanti. Diperkirakan pada Jumat pekan ini kasus ini bisa selesai.

Inspektur Daerah Kabupaten Cianjur, Arif Purnawan, mengatakan, mulai hari ini, Senin (20/07/2020) pihaknya sudah mulai bergerak dan melakukan proses pemanggilan pihak RSUD. Mereka ialah yang terlibat langsung dalam proses pembuatan SK pemecatan.

“Yang akan dipanggil pasti orang yang terlibat secara langsung dalam proses penerbitan SK. Pasti di lingkungan rumah sakit dulu awal. Nanti kita lihat sampai seberapa jauh fakta data,” tuturnya kepada wartawan di Pendopo Cianjur, Senin (20/07/2020).

Arif mengatakan pihaknya jelas akan mengonfirmasikan proses ini pada pihak korban. Kasus ini diharapkan bisa selesai Jumat pekan ini. Namun, sampai saat ini belum bisa ditentukan sanksi apabila terdapat temuan.

“Nanti akan kita lihat, sesuai dengan kaidah normatif peraturan yang ada. Kenapa tidak bisa disampaikan sekarang? Saya juga harus lihat sanksi yang pas.” tukasnya.

Dituduh Jadi Pengurus Parpol

Diberitakan sebelumnya, Rismayanti, seorang perawat non-PNS di RSUD Cianjur diberhentikan atau dipecat tidak hormat secara mendadak. Alasannya, ia dituduh menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol).

Tuduhan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Direktur RSUD Sayang nomor 888/Kep/30/RSUD/2020. Disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 14 huruf B angka 16 Perbup Cianjur no. 28 Tahun 2019, pemberhentian pegawai non-PNS dilakukan secara tidak hormat apabila menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button