Itda Mulai Bergerak Tuntaskan Kasus Pemecatan Perawat RSUD Sayang

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur mulai bergerak menuntaskan kasus pemecatan sepihak seorang perawat RSUD Sayang Cianjur bernama Rismayanti. Diperkirakan pada Jumat pekan ini kasus ini bisa selesai.

Inspektur Daerah Kabupaten Cianjur, Arif Purnawan, mengatakan, mulai hari ini, Senin (20/07/2020) pihaknya sudah mulai bergerak dan melakukan proses pemanggilan pihak RSUD. Mereka ialah yang terlibat langsung dalam proses pembuatan SK pemecatan.

“Yang akan dipanggil pasti orang yang terlibat secara langsung dalam proses penerbitan SK. Pasti di lingkungan rumah sakit dulu awal. Nanti kita lihat sampai seberapa jauh fakta data,” tuturnya kepada wartawan di Pendopo Cianjur, Senin (20/07/2020).

Arif mengatakan pihaknya jelas akan mengonfirmasikan proses ini pada pihak korban. Kasus ini diharapkan bisa selesai Jumat pekan ini. Namun, sampai saat ini belum bisa ditentukan sanksi apabila terdapat temuan.

“Nanti akan kita lihat, sesuai dengan kaidah normatif peraturan yang ada. Kenapa tidak bisa disampaikan sekarang? Saya juga harus lihat sanksi yang pas.” tukasnya.

Dituduh Jadi Pengurus Parpol

Diberitakan sebelumnya, Rismayanti, seorang perawat non-PNS di RSUD Cianjur diberhentikan atau dipecat tidak hormat secara mendadak. Alasannya, ia dituduh menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol).

Tuduhan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Direktur RSUD Sayang nomor 888/Kep/30/RSUD/2020. Disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 14 huruf B angka 16 Perbup Cianjur no. 28 Tahun 2019, pemberhentian pegawai non-PNS dilakukan secara tidak hormat apabila menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Surat pemberhentian Rismayanti sebagai perawat di Ruang Markisa RSUD Sayang Cianjur itu ditetapkan 13 Juli 2020 dan ditandatangani Direktur Utama RSUD Sayang Cianjur, Ratu Tri Yulia. Surat tersebut baru diterima pada Kamis (16/7/2020) ketika Rismayanti sedang bertugas.

“Pemberitahuannya tadi jam dua atau jam tigaan. Diberi tahu di ruangan ada surat dari direksi bahwa saya dipecat secara tidak hormat,” kaya Rismayanti kepada Cianjur Update, Kamis (16/7/2020).

Ia mengatakan, sebelumnya tidak ada pemberitahuan apapun perihal pemberhentiannya sebagai karyawan di RSUD Sayang Cianjur. Selama bertugas, tak pernah ada masalah atau pelanggaran berat.

“Kalau secara tidak hormat berarti ada kesalahan. Padahal saya gak pernah ada kesalahan, selama jalankan tugas selalu tanggung jawab. Belum pernah SP 1, 2, atau 3,” tambahnya.

Perawat yang sudah mengabdi sejak 2012 itu menegaskan tidak pernah menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol) manapun selama menjadi perawat. Namun anehnya kini ia diberhentikan dengan alasan tersebut.

“Saya bukan anggota apalagi pengurus parpol. Kenapa sekarang saya dipecat secara tidak hormat dengan alasan itu?” tambahnya.(afs/rez)

Exit mobile version