CIANJURUPDATE.COM, Warungkondang – Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur menerima pengaduan adanya aktivitas perusahaan peternakan ayam petelur di Desa Cisarandi, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur. Padahal salah satu peternakan ayam di Cianjur itu diduga belum mengantongi perizinan secara lengkap.
Kasi Penyelengaraan Perizinan dan Nonperizinan (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Suferi Faisal, mengatakan pihaknya menindaklanjuti aduan tersebut dengan menurunkan tim ke lapangan. Sufei menuturkan, peternakan ayam petelur itu baru sebatas daftar ke Online Single Submission atau OSS, tapi berkas belum masuk ke DPMPTSP.
“Jadi, sampai saat ini IMB-nya belum terbit,” paparnya.
Suferi menambahkan, jika IMB atau perizinan lainnya belum terbit, secara aturan tidak boleh ada aktivitas operasional apapun. Namun pihaknya tidak berwenang menindak, karena itu ranah Satpol PP sebagai penegak Perda.
“Sebetulnya ranah kita hanya administrasi. Ranah penindakan kan ada penegak Perda,” tuturnya.
Ia menuturkan, sepengetahuannya, perusahaan peternakan ayam petelur sudah mengantongi pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Termasuk juga Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Namun hal itu belum cukup.
“Tapi itu belum cukup karena harus ada izin lainnya, antara lain seperti siteplan, IMB, dan izin usaha peternakan,” jelasnya.
Sempat Disegel
Di lain pihak, Satpol PP Kabupaten Cianjur sempat menyegel peternakan ayam petelur itu sebagai bentuk pengawasan. Namun segel itu dibuka lagi karena ada itikad dari manajemen perusahaan untuk mengurus kelengkapan perizinan.
“Kita datang ke sana, kemudian kita segel. Karena waktu itu di sana tidak ada yang bisa berbahasa Indonesia, kemudian kita segel. Lalu kita layangkan surat pemanggilan. Baru setelah itu mereka mengutus perwakilan yang bisa berbahasa Indonesia,” kata Kasi Penyidik PNS Satpol PP Kabupaten Cianjur, Heru Haerul Hakim.
Perwakilan perusahaan menyerahkan berbagai kelengkapan administrasi. Di antaranta Pertek dari BPN, resi untuk perizinan, NIB (nomor induk berusaha), dan lain-lain.
“Kalau dari sisi administrasi, memang harusnya ada rekomendasi dari (Dinas) Peternakan. Kita tidak berkewenangan mengatur hal teknis. Cuma gak tahu, dalam sistem OSS itu diatur tidak izin perusahaan peternakan ini keluar harus ada rekomendasi dari Dinas Peternakan setempat atau tidak? Kita kan tidak tahu. Sistemnya online. Asal dia (perusahaan) sudah melengkapi sesuai syarat komitmen, dia (perusahaan) sudah bisa aktif dalam sistem OSS itu,” tuturnya.
Dicek Dulu
Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Cianjur, Parwinia, mengaku belum tahu persis ada atau tidaknya izin rekomendasi dari Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan terhadap perusahaan peternakan ayam petelur itu. Ia mengaku akan mengecek dahulu.
“Nanti saya coba cek dulu apakah sudah ada atau belum izin rekomendasi dari kami,” tuturnya.
Ia tak memungkiri masih adanya perusahaan peternakan ayam yang diduga belum melengkapi administrasi perizinan, tetapi sudah beroperasi. Selain perizinan, radius antarpeternakan ayam harus diperhatikan. “Di dalam aturan undang-undangnya tidak boleh. Harus berjauhan (antara peternakan broiler dan layer),” jelasnya.
Namun di dekat perusahaan peternakan ayam petelur di Desa Cisarandi, terdapat peternakan ayam broiler yang masuk ke Desa Sukamulya. Jarak kedua peternakan itu sekitar 170 meter.
“Tidak bisa berdampingan seperti itu. Harus ada jarak. Dampaknya bisa kena penyakit,” tandasnya.(riz)