Izin Usaha Ovo Dicabut OJK, Bagaimana Nasibnya di Grab?
![](/wp-content/uploads/2021/11/PicsArt_21-11-10_01-59-41-831-780x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM – Izin usaha PT OVO Finance Indonesia dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Dalam keputusan itu disebutkan bahwa Ovo tidak lagi memegang izin dari OJK sejak ditetapkannya surat keputusan tersebut.
Dengan telah dicabutnya izin usaha, maka Ovo dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.
Selain itu perusahaan tersebut diwajibkan untuk
menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Adapun yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang
berkepentingan.
Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
Masih dalam surat tersebut, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
![Izin usaha ovo dicabut](/wp-content/uploads/2021/11/PicsArt_21-11-10_00-37-51-007-1024x929.jpg)
Bagaimana Nasib OVO di Grab?
BACA JUGA: Izin Usaha yang Dicabut OJK PT OVO Finance, Bukan Dompet Digital Ovo
Dengan adanya kabar izin usaha Ovo dicabut OJK menimbulkan pertanyaan bagaimana nasib Ovo pada aplikasi Grab?
Di website OJK tidak menyingung terkait layanan Ovo yang lain seperti dompet digital dan lainnya.