Berita

Izin Usaha Ovo Dicabut OJK, Bagaimana Nasibnya di Grab?

Saat mencoba layanan Ovo pada aplikasi Grab pun tidak ada kendala atau notifikasi apa pun dan tampak masih normal.

Layanan Dompet Digital OVO Masih Berlangsung Normal, Tak Ada Kaitan dengan PT OVO Finance Indonesia

Izin usaha yang dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah PT OVO Finance Indonesia, bukan dompet digital Ovo.

Untuk diketahui, PT OVO Finance Indonesia bergerak di bidang pembiayaan. Berbeda dengan dompet digital Ovo yang berada di bawah PT Visionet International dan bergerak di bidang pembayaran. 

Head of Public Relations OVO, Harumi Supit menjelaskan bahwa OVO Finance Indonesia (OFI) merupakan perusahaan mukti finance.

Maka dari itu tidak ada kaitan dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO yang berada di bawah PT Visionet International yang sudah memiliki izin resmi dari Bank Indonesia.

“Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama “OVO”,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (10/11/2021).

Dengan begitu, pencabutan izin PT OVO Finance Indonesia oleh OJK tidak ada kaitannya sama sekali dengan uang elektronik OVO di bawah PT Visionet International.

Ia pun menegaskan operasional dan layanan uang elektronik OVO beserta perusahaan di bawah OVO Group masih berlangsung seperti biasa. Semuanya normal dan tidak ada masalah sama sekali.(*)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button