Izin Usaha Ovo Dicabut OJK, Bagaimana Nasibnya di Grab?

CIANJURUPDATE.COM – Izin usaha PT OVO Finance Indonesia dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Dalam keputusan itu disebutkan bahwa Ovo tidak lagi memegang izin dari OJK sejak ditetapkannya surat keputusan tersebut.

Dengan telah dicabutnya izin usaha, maka Ovo dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.

Selain itu perusahaan tersebut diwajibkan untuk
menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Adapun yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang
berkepentingan.

Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Masih dalam surat tersebut, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.

Sumber Tangkapan Layar laman resmi OJK

Bagaimana Nasib OVO di Grab?

BACA JUGA: Izin Usaha yang Dicabut OJK PT OVO Finance, Bukan Dompet Digital Ovo

Dengan adanya kabar izin usaha Ovo dicabut OJK menimbulkan pertanyaan bagaimana nasib Ovo pada aplikasi Grab?

Di website OJK tidak menyingung terkait layanan Ovo yang lain seperti dompet digital dan lainnya.

Saat mencoba layanan Ovo pada aplikasi Grab pun tidak ada kendala atau notifikasi apa pun dan tampak masih normal.

Layanan Dompet Digital OVO Masih Berlangsung Normal, Tak Ada Kaitan dengan PT OVO Finance Indonesia

Izin usaha yang dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah PT OVO Finance Indonesia, bukan dompet digital Ovo.

Untuk diketahui, PT OVO Finance Indonesia bergerak di bidang pembiayaan. Berbeda dengan dompet digital Ovo yang berada di bawah PT Visionet International dan bergerak di bidang pembayaran. 

Head of Public Relations OVO, Harumi Supit menjelaskan bahwa OVO Finance Indonesia (OFI) merupakan perusahaan mukti finance.

Maka dari itu tidak ada kaitan dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO yang berada di bawah PT Visionet International yang sudah memiliki izin resmi dari Bank Indonesia.

“Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama “OVO”,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (10/11/2021).

Dengan begitu, pencabutan izin PT OVO Finance Indonesia oleh OJK tidak ada kaitannya sama sekali dengan uang elektronik OVO di bawah PT Visionet International.

Ia pun menegaskan operasional dan layanan uang elektronik OVO beserta perusahaan di bawah OVO Group masih berlangsung seperti biasa. Semuanya normal dan tidak ada masalah sama sekali.(*)

Exit mobile version