Izin Usaha yang Dicabut OJK PT OVO Finance, Bukan Dompet Digital OVO
![Izin usaha ovo dicabut](/wp-content/uploads/2021/11/PicsArt_21-11-10_00-37-51-007-780x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM – Izin usaha yang dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah PT OVO Finance Indonesia, bukan dompet digital Ovo.
Untuk diketahui, PT OVO Finance Indonesia bergerak di bidang pembiayaan. Berbeda dengan dompet digital Ovo yang berada di bawah PT Visionet International dan bergerak di bidang pembayaran.
Head of Public Relations OVO, Harumi Supit menjelaskan bahwa OVO Finance Indonesia (OFI) merupakan perusahaan multi finance.
Maka dari itu tidak ada kaitan dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO yang berada di bawah PT Visionet International yang sudah memiliki izin resmi dari Bank Indonesia.
“Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (10/11/2021).
Dengan begitu, pencabutan izin PT OVO Finance Indonesia oleh OJK tidak ada kaitannya sama sekali dengan uang elektronik OVO di bawah PT Visionet International.
Ia pun menegaskan operasional dan layanan uang elektronik OVO beserta perusahaan di bawah OVO Group masih berlangsung seperti biasa. Semuanya normal dan tidak ada masalah sama sekali.
Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia Dicabut OJK
Seperti diberitakan sebelumnya, pencabutan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
PT OVO Finance Indonesia beralamat di Gedung Lippo Kuningan, Jakarta Selatan. Perizinannya dicabut karena keputusan pembubaran yang diumumkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).