Izin Usaha yang Dicabut OJK PT OVO Finance, Bukan Dompet Digital OVO
Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.
Srtelah dicabutnya izin usaha PT OVO Finance Indonesia, perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan.
Selain itu, perusahaan terdebut diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun kewajiban yang dimaksud OJK yaitu:
Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan;
Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
Masih dalam surat tersebut, perusahaan yang dicabut izin usahanya juga harus patuh dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
Ketentuan tersebut berisi bahwa perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata “finance”, “pembiayaan”, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaan.(*)