Berita

Jabar Masih Susun Aturan Wajib Rapid Test Antigen bagi Wisatawan

CIANJURUPDATE.COM, Bandung – Gubernur Jabar, Ridwan Kamil kini sedang menyusun konsep aturan wajib rapid test antigen bagi wisatawan yang berkunjung ke wilayah Jawa Barat pada libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021. Karena itu, hingga saat ini aturan rapid test antigen belum diterapkan di Jabar.

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jabar, Daud Achmad menyatakan, hingga saat ini, kewajiban memperlihatkan bukti hasil rapid test antigen bagi wisatawan yang diwacanakan Ridwan Kamil, belum diputuskan.

“Aturannya belum keluar, keputusan gubernur, tapi kabarnya sedang dikonsep,” kata Daud, Jumat (18/12/2020).

Daud mengemukakan, belum mengetahui pasti teknis penerapan wacana tersebut. Namun, dia memprediksi, kewajiban menunjukkan hasil rapid antigen hanya berlaku terbatas di tempat-tempat umum, seperti terminal, stasiun, dan bandara.

“Intinya, memang belum ada kabar pasti bagaimana penerapan wacana ini, yang pasti kita masih membahasnya,” ujarnya.

Senada dengan Daud, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar, Hery Antasari mengatakan, pembahasan pembatasan pergerakan masyarakat di masa libur panjang akhir tahun ini diserahkan kewenangannya kepada pemerintah di tingkat kabupaten dan kota sesuai zonasi risiko penyebaran Covid-19 di daerahnya masing-masing.

“Dari Jabar sendiri belum ada kebijakan tersendiri karena seperti yang kita tahu, otonomi Jabar berbeda dengan DKI Jakarta yang merupakan daerah khusus. Kebijakan pembatasan seperti itu diserahkan kepada tingkat pusat. Kalau ada perintah dari pusat, kita laksanakan, dan detailing teknis ada di kebijakan bupati dan wali kota,” tutur Hery.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button