Nasional

Jadi Kepercayaan Jokowi, Ini Dia Daftar Jabatan Luhut Binsar Pandjaitan

Luhut juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional kepada Presiden.

  1. Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia

Jokowi menandatangani Keppres Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada 8 September 2021.

Dilansir dari lembaran Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Senin (20/9/2021), Pasal 1 ayat (1) menyebutkan, tim tersebut disebut sebagai Tim Gernas BBI.

Tim tersebut juga bertugas menyosialisasikan penggunaan produk dalam negeri serta memantau tingkat komponen dalam negeri dari suatu produk yang diproduksi instansi pemerintah.

Tim yang dipimpin Luhut itu bertugas meningkatkan aktivitas produksi dan konsumsi produk buatan dalam negeri.

  1. Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Luhut diberi tugas tambahan oleh Jokowi untuk memimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Pemberian tugas ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Komite Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan.

Menurut Pasal 31 Ayat (2), Komite Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung setidaknya mempunyai dua tugas utama.

Pertama, menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Tugas itu meliputi perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan, dan/atau penyesuaian persyaratan serta jumlah pinjaman yang diterirna oleh perusahaan patungan.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button