Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Jadi Tersangka, Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP, Irjen Ferdy Sambo Siap Diperiksa

Terbit 3 Aug 2022 17:03 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Jadi Tersangka, Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP, Irjen Ferdy Sambo Siap Diperiksa — Cianjur Update
Jadi Tersangka, Baradha E Dijerat Pasal 338 KUHP, Irjen Ferdy Sambo Siap Diperiksa.(Foto: Riau Pos)

Cianjur Update, Jakarta – Bareskrim Polri menjadikan Bharada E tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bharada E diketahui dijerat Pasal 338 KUHP.

Keputusan itu disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022) malam.

Penetapan tersebut dilakukan setelah 42 saksi dari beberapa pihak forensik dan keluarga Brigadir J sebanyak 11 saksi diperiksa polisi

Iklan sevilage

Selain itu, polisi pun membeberkan rencana pemeriksaan pada Kadiv Propam non aktif Polri Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (4/8/2022) besok

Baca Juga
HIPMI Cianjur Siap Dongkrak IPM, Minta Pelaku Usaha Tak Jual Komoditi Mentah
Berita · Berita terkait

“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 saksi. Baik dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik,” kata dia dalam siaran Breaking News Kompas TV.

“Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. Baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa oleh Laboratorium Forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan,” lanjut dia.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini, penyidik telah melakukan gelar perkara. Dan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” imbuh dia.

Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP, Irjen Ferdy Sambo Akan Diperiksa

Tidak hanya itu, lanjut dia, Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga
Jelang Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Cianjur Perkuat Kesiapan Tim untuk Hadirkan Pelayanan Terbaik
Berita · Berita terkait

“Dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti di sini. Tetap berkembang,” ungkap dia.

Sementara itu, kata Andi, Bharada E akan ditahan serta menjalani pemeriksaan lanjutan. Sedangkan pemeriksaan paa Irjen Ferdy Sambo akan dilaksanakan pada Kamis (4/8/2022) besok.

“Pemeriksaan (Ferdy Sambo) besok. Jam 10.00 WIB,” ucap dia.(afs)

Berita Terkait

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{