CIANJURUPDATE.COM – Hari ini, Senin 1 Juli 2024, layanan SIM Keliling di Kabupaten Cianjur hadir untuk membantu masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan SIM Keliling pada kali ini akan berlokasi di Toko Kawan Baru, Karang Tengah, Cianjur.
Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM, pendaftaran layanan SIM Keliling di Cianjur dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
BACA JUGA: DPRD Cianjur Koordinasikan Pilkada ke Ditjen Dukcapil, Fokus Blangko KTP-el dan Layanan Jemput Bola
Disarankan agar pemohon datang lebih awal karena formulir yang tersedia terbatas.
Layanan SIM Keliling ini memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon.
Pertama, SIM yang akan diperpanjang harus masih dalam masa berlaku dan belum melewati tanggal kedaluwarsa.
BACA JUGA: Siaga Kelistrikan, PLN Pastikan Keandalan Pelayanan KTT WWF 2024 di Bali
Selain itu, pemohon harus membawa KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP (SUKET) yang masih berlaku beserta fotokopinya. Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan C yang berlaku di seluruh Indonesia.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan kapan saja sebelum masa berlakunya habis, tanpa batasan minimal waktu.
Namun, jika SIM sudah melewati masa berlaku, pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru di SATPAS atau Polresta setempat.
BACA JUGA: Layanan Andal dan Tanpa Kedip, PLN Pastikan Keandalan Listrik KTT WWF ke-10 di Bali
Selama proses perpanjangan, peserta diwajibkan untuk mengenakan masker dan membawa hand sanitizer sebagai bagian dari protokol kesehatan yang berlaku.
Selain itu, ada beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Mereka harus menyertakan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian.
Surat ini harus menyatakan bahwa pemohon sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, dan memiliki visus mata atau jarak pandang yang baik.
BACA JUGA: Kabupaten Cianjur Raih Predikat Pelayanan Publik Tertinggi dari Ombudsman RI
Persyaratan ini sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012 tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.
Pelayanan SIM Keliling beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu, dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, atau hingga proses penerbitan SIM selesai.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat Cianjur dapat lebih mudah dalam memperpanjang SIM mereka tanpa harus datang ke SATPAS atau Polresta, sehingga menghemat waktu dan tenaga.
BACA JUGA: Edukasi Hak dan Kewajiban Anak, YGSI Gelar FGD Untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan Anak
Layanan SIM Keliling ini merupakan salah satu bentuk pelayanan dari pihak kepolisian untuk mendekatkan diri kepada masyarakat dan mempermudah urusan administrasi berkendara.
Dengan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan, proses perpanjangan SIM akan berjalan lancar dan cepat.
Bagi warga Cianjur yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, jangan lewatkan kesempatan ini dan datanglah ke Toko Kawan Baru, Karang Tengah, Cianjur untuk memperpanjang SIM Anda.