Pendidikan

Jadwal, Persyaratan, dan Aturan Pendaftaran PPDB SMA/SMK/SLB 2020

Jadwal SMK PPDB Periode 2

• 25, 26, 29, 30 Juni, 1 Juli 2020
Pendaftaran jalur prestasi nilai akademik rapor umum
• 2, 3 Juli 2020
Verifikasi data Calon Peserta Didik yang telah diinput
• 6 Juli 2020
Rapart dewan guru
• 7 Juli 2020
Kordinasi satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan
• 8 Juli 2020
Pengumuman PPDB jalur prestasi nilai akademi rapor
• 9 – 10 Juli 2020
Daftar ulang
• 13 Juli 2020
Tahun pelajaran baru

Jadwal PPDB SLB


• April – Mei 2020
Pengumuman pendaftaran atau Sosialisasi
• 8 – 12 Juni 2020
Pendaftaran
• 15 – 18 Juni 2020
Verifikasi data Calon Peserta Didik yang telah diinput dan Assessment/ diagnosis jenis kebutuhan khusus (disesuaikan dengan kondisi darurat Covid-19)
• 19 Juni 2020
Rapat dewan guru
• 22 Juni 2020
Kordinasi satuan pendidikan dan Disdik
• 23 Juni 2020
Pengumuman PPDB
• 24 -26 Juni 2020
Daftar ulang
• 13 Juli 2020
Tahun pelajaran baru

Dokumen Persyaratan PPDB

• Peserta merupakan lulusan SMP/MTs sederajat, dengan dibuktikan dengan Izajah
• Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, dengan dibuktikan dengan Akta lahir
• Melamirkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP telah berdomisili 1 tahun, dan surat keterangan domisili (bagi korban bencana alam)
• Buku Rapor
• Dokumen Kartu program penanganan kemiskinan (bagi jalur afirmasi KETM)
• Surat tugas orang tua (bagi jalur perpindahan/anak guru)
• Piagam prestasi dan foto/video kegiatan lomba
• Surat tanggungjawab mutlak orang tua

Sistem Pembiayaan

• Pada penyelengaraan PPDB, calon peserta didik yang mendaftar pada satuan pendidikan baik itu SMA, SMK dan SLB yang diselenggarakan pemerintahan Provinsi Jawbar tidak dipungut biay alias “gratis” biaya pendaftaran.
• Pembiayaan penyelenggaraan PPDB pada tingkat Provinsi dan Cabang Dinas dibebeabkan pada angaran pendapatan belanja (APBD).
• Pembiayaan penyelanggaraan PPDB pada satuan pendidikan dibebankan pada anggaran oprasional satuan pendidikan (BOS).

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button