CIANJURUPDATE.COM – Berikut jadwal, persyaratan, dan aturan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 SMA, SMK, dan SLB Jawa Barat. Untuk melakukan pendaftaran dilakukan secara daring melalui operator sekolah asal.
Dalam dokumen yang diterima, pengumuman hasil PPDB didapat pada website PPDB atau sekolah. Dengan jalur pendaftaran PPDB SMA terdiri dari jalur Afirmasi, Zonasi, Perpindahan, dan Prestasi. Untuk SMK terdiri dari jalur Afirmasi, Perpindahan, dan Prestasi. Sedangkan bagi SLB jalur pendaftaranya tidak berbasis Zonasi dan jalur lainya.
Jadwal PPDB 2020 SMA Periode 1
• April – Mei 2020
Pengumuman pendaftaran atau Sosialisasi
• 8 – 12 Juni 2020
Pendaftaran jalur afirmasi (KETM), jalur perpindahan/anak guru, dan jalur prestasi
• 15 – 17 Juni 2020
Melakukan verifikasi data calon peserta didik yang telah diinput, Uji kopetensi prestasi kejuruan (jika Covid-19 telah berakhir), dan pengolahan nilai
• 18 Juni 2020
Rapat dewan guru
• 19 Juni 2020
Kordinasi satuan pendidikan dan Disdik
• 22 Juni 2020
Pengumuman PPDB
• 23 – 24 Juni 2020
Daftar ulang jalur afirmasi, perpindahan/anak guru, dan jalur prestasi
Jadwal PPDB SMA Periode 2
• 25, 26, 29, 30 Juni, 1 Juli 2020
Pendaftaran jalur zonasi
• 2, 3 Juli 2020
Verifikasi data Calon Peserta Didik yang telah diinput
• 6 Juli 2020
Rapat dewan gur
• 7 Juli 2020
Kordinasi satuan pendidikan dan dinas pendidikan
• 8 Juli 2020
Pengumuman PPDB jalur zonasi
• 9 – 10 Juli 2020
Daftar ulang
• 13 Juli 2020
Tahun pelajaran baru
Jadwal PPDB 2020 SMK Periode 1
• April – Mei 2020
Pengumuman pendaftaran atau Sosialisasi
• 8 – 12 Juni 2020
Pelaksanaan pendaftaran melalui jalur afirmasi(KETM),perpindahan/anak gur, prestasi nilai raport unggulan/ kelas industri, dan prestasi kejurun
• 15 – 17 Juni 2020
Verifikasi data Calon Peserta Didik yang telah diinput dan tes minat bakat/ tes kesehatan/ uji kopetensi prestasi kejuruan
• 18 Juni 2020
Rapat dewan guru
• 19 Juni 2020
Kordinasi satuan pendidikan dan Disdik
• 22 Juni 2020
Pengumuman PPDB
• 23 – 24 Juni 2020
Daftar ulang jalur afirmasi, perpindahan/anak gur, prestasi nilai raport unggulan/ kelas industri, dan prestasi kejurun
Jadwal SMK PPDB Periode 2
• 25, 26, 29, 30 Juni, 1 Juli 2020
Pendaftaran jalur prestasi nilai akademik rapor umum
• 2, 3 Juli 2020
Verifikasi data Calon Peserta Didik yang telah diinput
• 6 Juli 2020
Rapart dewan guru
• 7 Juli 2020
Kordinasi satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan
• 8 Juli 2020
Pengumuman PPDB jalur prestasi nilai akademi rapor
• 9 – 10 Juli 2020
Daftar ulang
• 13 Juli 2020
Tahun pelajaran baru
Jadwal PPDB SLB
• April – Mei 2020
Pengumuman pendaftaran atau Sosialisasi
• 8 – 12 Juni 2020
Pendaftaran
• 15 – 18 Juni 2020
Verifikasi data Calon Peserta Didik yang telah diinput dan Assessment/ diagnosis jenis kebutuhan khusus (disesuaikan dengan kondisi darurat Covid-19)
• 19 Juni 2020
Rapat dewan guru
• 22 Juni 2020
Kordinasi satuan pendidikan dan Disdik
• 23 Juni 2020
Pengumuman PPDB
• 24 -26 Juni 2020
Daftar ulang
• 13 Juli 2020
Tahun pelajaran baru
Dokumen Persyaratan PPDB
• Peserta merupakan lulusan SMP/MTs sederajat, dengan dibuktikan dengan Izajah
• Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, dengan dibuktikan dengan Akta lahir
• Melamirkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP telah berdomisili 1 tahun, dan surat keterangan domisili (bagi korban bencana alam)
• Buku Rapor
• Dokumen Kartu program penanganan kemiskinan (bagi jalur afirmasi KETM)
• Surat tugas orang tua (bagi jalur perpindahan/anak guru)
• Piagam prestasi dan foto/video kegiatan lomba
• Surat tanggungjawab mutlak orang tua
Sistem Pembiayaan
• Pada penyelengaraan PPDB, calon peserta didik yang mendaftar pada satuan pendidikan baik itu SMA, SMK dan SLB yang diselenggarakan pemerintahan Provinsi Jawbar tidak dipungut biay alias “gratis” biaya pendaftaran.
• Pembiayaan penyelenggaraan PPDB pada tingkat Provinsi dan Cabang Dinas dibebeabkan pada angaran pendapatan belanja (APBD).
• Pembiayaan penyelanggaraan PPDB pada satuan pendidikan dibebankan pada anggaran oprasional satuan pendidikan (BOS).
Selain itu, saat melakukan daftar ulang pastikan membawa potocopy dokumen persyaratan umum dan membaa aslinya untuk diperlihatkan. Namun disesuaikan dengan perkembangan protokol Covid-19. Bukti tanda terima silahkan dicetak melalui website PPDB setelah pengumuman. (ct4/rez)