CIANJURUPDATE.COM – Jadwal layanan SIM Keliling Cianjur hari ini, Sabtu, 18 Januari 2025, beroperasi di satu lokasi, yaitu Kantor Pos Cibeber, Kabupaten Cianjur.
Pelayanan perpanjangan SIM akan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Para pemohon diimbau datang lebih awal, mengingat ketersediaan formulir yang terbatas.
Adapun layanan ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan C yang masih berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Pemohon juga disarankan mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan sesuai ketentuan.
BACA JUGA: Satu DPO Pelaku Kejar-kejaran Maut Suroso Cianjur Menyerahkan Diri ke Polisi
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Berikut adalah persyaratan yang harus dilengkapi untuk melakukan perpanjangan SIM dilansir akun Instagram TMC Lantas Polres Cianjur:
- Membawa SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa kedaluwarsa.
- Melampirkan KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti KTP) yang masih berlaku, beserta fotokopinya.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian, meliputi keterangan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, dan visus mata.
Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengurus pembuatan SIM baru di SATPAS atau Polresta setempat.
BACA JUGA: Kasus HIV/AIDS di Cianjur Melonjak, Mayoritas Homoseksual Capai Ratusan Pengidap
Jadwal dan Prosedur Layanan
Layanan SIM Keliling ini beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Namun, untuk hari ini di Kantor Pos Cibeber, layanan berakhir pada pukul 12.00 WIB.
Selain itu, pemohon diwajibkan mematuhi protokol kesehatan selama berada di lokasi, seperti menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Cianjur dapat memanfaatkan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku SIM mereka dengan lebih mudah dan efisien.