CIANJURUPDATE.COM – Jadwal Ujian Nasional (UN) 2020 untuk tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK/MA telah ditetapkan. Untuk tingkat SMK, UN akan dilaksanakan pada tanggal 16 sampai 19 Maret 2020. Tingkat SMA/MA yaitu tanggal 30 Maret sampai 2 April 2020. Tingkat SMP pada tanggal 20 sampai 23 April 2020.
Adapun jadwal Ujian Nasional bagi Paket C pada tanggal 4 sampai 7 April, dan Paket B tanggal 2 sampai 4 Mei 2020.
Jadwal Mata Pelajaran Ujian Nasional 2020
Tidak hanya tanggal, jadwal pelajaran ujian nasional juga telah ditetapkan. Berikut jadwalnya berdasarkan surat edaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP): Nomor : 0110/SDAR/BSNP/IX/2019, tanggal 24 September 2019.
1 Jadwal UN untuk SMK/MAK
- Senin 16 Maret 2020 (Bahasa indonesia).
- Selasa 17 Maret 2020 (matematika).
- Rabu 18 Maret 2020 (bahasa inggris).
- Kamis 19 Maret 2020 (teori kejuruan).
2 Jadwal UN Jadwal UN Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Atas Kejuruan (SMAK), SMTK/Utama Widya Pasraman/Ulya.
- Senin 30 Maret 2020 (Bahasa indonesia).
- Selasa 31 Maret 2020 (matematika).
- Rabu 1 April 2020 (bahasa inggris).
- Kamis 2 April 2020 (salah satu pelajaran jurusan yang diujikan).
3 Jadwal UN Paket C
- Sabtu 4 April 2020 (Bahasa indonesia).
- Minggu 5 April 2020 (matematika).
- Senin 6 April 2020 (bahasa inggris).
- Selasa 7 April 2020 (salah satu pelajaran jurusan yang diujikan).
4 Jadwal UN susulan SMA SMK MA MAK SMAK SMTK Utama Widya Pasraman/Ulya 2020
- Senin 6 April 2020: Bahasa indonesia dan matematika.
- Selasa 7 April 2020: Bahasa inggris dan salah satu pelajaran jurusan yang diujikan.
5 Jadwal Ujian Nasional Susulan Paket C
- Senin 27 April 2020 :Bahasa indonesia dan matematika.
- Selasa 28 April 2020: Bahasa inggris dan salah satu pelajaran jurusan yang diujikan.
6 Jadwal Ujian Nasional SMP MTS Wustha Paket B
- Senin 20 April 2020 (Bahasa indonesia).
- Selasa 21 April 2020 (matematika).
- Rabu 22 April 2020 (bahasa inggris).
- Kamis 23 April 2020 (IPS).
7 Jadwal Ujian Nasional susulan SMP MTS Wustha Paket B
- Senin 27 April 2020: Bahasa indonesia dan matematika
- Selasa 28 April 2020: Bahasa inggris dan IPA.
Adapun bagi siswa yang terpaksa tidak dapat mengikuti UN sesuai dengan jadwalnya, dapat mengikuti UN susulan dengan alasan yang valid.
Surat Edaran Protokol UN 2020
Protokol Pelaksanaan UN Tahun 2019/2020 pun telah diedarkan BSNP. Berdasarkan Surat Nomor : 0113/SDAR/BSNP/III/2020 12 Maret 2020 mengenai Penanganan Penyebaran COVID-19.
Kemudian Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19).
Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020, tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Selama penyelenggaraan ujian warga sekolah agar :
- Menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, dan sebagainya) satu
sama lain sebelum, selama, dan sesudah ujian. - Mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer/disinfectan/anti septic
sebelum dan sesudah ujian. - Tidak memaksakan hadir di sekolah bagi yang memiliki keluhan sakit dengan gejala
demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas. Khusus peserta ujian agar tidak
memaksakan mengikuti ujian, dan dapat mengikuti ujian pada waktu yang lain yang akan ditetapkan Pusat Asesmen dan Pembelajaran. - Memastikan ketersediaan alat pembersih sekali pakai di depan ruang ujian.
- Membersihkan ruang ujian sebelum dan sesudah digunakan untuk setiap sesi UN.
Pembersihan dilakukan menggunakan disinfektan, untuk seluruh piranti yang digunakan
oleh peserta UN, seperti handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard),
mouse, kursi, meja, dan alat tulis. - Memastikan pengisian daftar hadir UN terhindar dari potensi paparan COVID-19 antar
peserta UN, antara lain menghindari penggunaan alat tulis yang dipakai bersama. - Tidak saling meminjam alat tulis atau peralatan lainnya.
- Jika ditemukan warga sekolah yang mengalami gejala infeksi COVID-19, agar kepala
sekolah segera meminta yang bersangkutan untuk memeriksakan diri, ke fasilitas kesehatan terdekat.
Selanjutnya jika terdapat kasus dalam jumlah besar, kepala sekolah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan setempat.
Menteri Pendidikan mengimbau untuk meneruskan informasi ini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama dan Satuan Pendidikan dalam wilayah kewenangan. (ct2/rez)
Sumber: Kemendikbud | Foto: Kompas