Berita

Jaksa Agung RI Sampaikan Capaian 60 Hari Kerja di Cianjur

CIANJUTODAY.COM, Cipanas – Kejaksaan Agung RI menggelar Rapat Kerja (Raker) Kejaksaan 2019 di Hotel Yasmin, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur Selasa (03/12/2019). Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung RI ST Burhanudin juga menyampaikan capaian yang berhasil dilakukan olehnya selama 60 hari kerja.

Di antaranya Kejagung RI berhasil melakukan penangkapan buronan terpidana perkara tindak pidana korupsi atas nama Kokos Jiang. Selain itu penyetoran uang pengganti ke kas negara sebesar Rp477 milyar lebih.

“Alhamdulillah selama enam puluh hari masa kerja kami sebgai Jaksa Agung sudah berhasil melakukan penyelamatan terhadap aset negara.” ungkapnya saat Press Conference di Hotel Yasmin, kepada wartawan.

Dari banyaknya capaian yang berhasil diraih pada masa 60 hari kerja, Jaksa Agung RI berharap seluruh Kejari di setiap daerah mampu mengikuti dan berfungsi untuk menyelamatkan aset negara.

“Lewat Raker ini saya meminta kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI agar lebih meningkatkan fungsinya dalam mengawal setiap program pemerintah agar berjalan dengan baik,” pungkasnya.(riz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button