Berita

Jalan ke Sekolah Sambil Main HP, Pelajar di Cianjur jadi Korban Jambret

Dua jambret yang berinisial DA (33) dan OB (37) pun digelandang ke Pospol Sukaluyu untuk diperiksa.

Terpisah, Kapolsek Sukaluyu, AKP Yayan Suharyana membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, aksi kedua jambret menggunakan modus bertanya alamat.

“Nah setelah tanya alamat, pelaku tersebut langsung menjambret ponsel milik siswa yang akan pergi ke sekolah tersebut,” ujarnya saat dihubungi Cianjur Today, Salasa (30/11/2021).

Setelah menjambret, kata Yayan, korban langsung berteriak maling, sehingga warga setempat langsung mengejar pelaku jambret hingga tertangkap dan diamankan di Polsek Sukaluyu.

“Kami tengah mendalami apakah pelaku ini baru pertama kali melakukan aksinya tersebut atau tidak. Namun, atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal pencurian dan kekerasan (curas) 365 dengan hukuman lima hingga tujuh tahun penjara,” tutupnya.(afs/ren/sis)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button