Jalan ke Sekolah Sambil Main HP, Pelajar di Cianjur jadi Korban Jambret

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Seorang pelajar di Cianjur jadi korban jambret saat akan berangkat ke sekolah, pada Selasa (30/11/2021).

Diketahui pelajar tersebut tengah berjalan kaki sambil bermain ponsel. Kemudian, dua orang jambret yang mengendarai motor tiba-tiba datang dan merampas ponsel yang dipegang korban berinisial MAM (15).

Korban kemudian berteriak jambret saat pelaku melancarkan aksinya. Beruntung, teriakannya didengar oleh seorang pengendara motor yang berada di belakang korban.

Motor yang dikendarai jambret langsung dihadang dari belakang dan motor jambret pun tersungkur, hingga akhirnya berhasil ditangkap warga.

Korban bernama MAM (15) mengatakan, kejadian berawal saat dua pengendara motor menepi berpura-pura menanyakan alamat.

“Saya lagi jalan dekat jembatan Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, tiba-tiba ada dua orang naik motor pura-pura bertanya alamat,” ujarnya kepada wartawan, di Mapolsek Sukaluyu, Selasa (30/11/2021).

Pelajar kelas 10 SMAN 1 Ciranjang itu mengatakan, belum selesai pertanyaan dijawab, penumpang yang berada di belakang merebut ponsel miliknya.

“Seketika juga saya berteriak sambil mengejar dua jambret yang mulai ngegas motornya,” ungkapnya.

Ia mengatakan, warga dan pengendara yang tak jauh dari lokasi berusaha menolong MAM. Motor jambret pun ditabrak pengendara lain yang berada tepat di belakang.

“Dua jambret tersungkur dan langsung dikepung warga,” kata MAM.

Berkat kesigapan warga sekitar, dua jambret yang hendak kabur pun akhirnya berhasil ditangkap. Warga lalu menelepon pihak kepolisian Sukaluyu.

Dua jambret yang berinisial DA (33) dan OB (37) pun digelandang ke Pospol Sukaluyu untuk diperiksa.

Terpisah, Kapolsek Sukaluyu, AKP Yayan Suharyana membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, aksi kedua jambret menggunakan modus bertanya alamat.

“Nah setelah tanya alamat, pelaku tersebut langsung menjambret ponsel milik siswa yang akan pergi ke sekolah tersebut,” ujarnya saat dihubungi Cianjur Today, Salasa (30/11/2021).

Setelah menjambret, kata Yayan, korban langsung berteriak maling, sehingga warga setempat langsung mengejar pelaku jambret hingga tertangkap dan diamankan di Polsek Sukaluyu.

“Kami tengah mendalami apakah pelaku ini baru pertama kali melakukan aksinya tersebut atau tidak. Namun, atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal pencurian dan kekerasan (curas) 365 dengan hukuman lima hingga tujuh tahun penjara,” tutupnya.(afs/ren/sis)

Exit mobile version