Berita

Jangan Kaget, Ini Dia 5 Daftar Penyakit yang Tidak Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

CIANJURUPDATE.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan menjamin bahwa setiap peserta dapat mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, sesuai dengan standar pelayanan minimal, dan tanpa diskriminasi.

Namun, tidak semua jenis penyakit dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ada beberapa penyakit yang dianggap sebagai penyakit yang tidak perlu, tidak mendesak, atau tidak sesuai dengan prinsip efisiensi dan efektivitas. Penyakit-penyakit ini tidak termasuk dalam cakupan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.

Berikut adalah daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, beserta alasan dan penjelasannya:

Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

1. Penyakit yang Disebabkan oleh Kecelakaan yang Disengaja

Penyakit yang disebabkan oleh kecelakaan yang disengaja adalah penyakit yang timbul akibat tindakan sengaja yang dilakukan oleh peserta atau orang lain untuk menyebabkan cedera atau kerusakan pada diri sendiri atau orang lain. Contoh dari penyakit ini adalah luka bakar akibat percobaan bunuh diri, luka tembak akibat tawuran, atau luka tusuk akibat perkelahian.

Alasan mengapa penyakit ini tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah karena tindakan sengaja tersebut melanggar hukum dan norma sosial, serta menimbulkan kerugian bagi peserta sendiri, orang lain, dan BPJS Kesehatan. Selain itu, penyakit ini juga dapat dicegah dengan meningkatkan kesadaran dan kesehatan mental peserta.

1 2 3 4Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button