Namun, tidak semua jenis penyakit dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ada beberapa penyakit yang dianggap sebagai penyakit yang tidak perlu, tidak mendesak, atau tidak sesuai dengan prinsip efisiensi dan efektivitas. Penyakit-penyakit ini tidak termasuk dalam cakupan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.
Berikut adalah daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, beserta alasan dan penjelasannya:
Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
1. Penyakit yang Disebabkan oleh Kecelakaan yang Disengaja
Penyakit yang disebabkan oleh kecelakaan yang disengaja adalah penyakit yang timbul akibat tindakan sengaja yang dilakukan oleh peserta atau orang lain untuk menyebabkan cedera atau kerusakan pada diri sendiri atau orang lain. Contoh dari penyakit ini adalah luka bakar akibat percobaan bunuh diri, luka tembak akibat tawuran, atau luka tusuk akibat perkelahian.
Alasan mengapa penyakit ini tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah karena tindakan sengaja tersebut melanggar hukum dan norma sosial, serta menimbulkan kerugian bagi peserta sendiri, orang lain, dan BPJS Kesehatan. Selain itu, penyakit ini juga dapat dicegah dengan meningkatkan kesadaran dan kesehatan mental peserta.
2. Penyakit yang Disebabkan oleh Penggunaan Narkoba, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya
Penyakit yang disebabkan oleh penggunaan narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya adalah penyakit yang timbul akibat konsumsi atau penyalahgunaan zat-zat yang dapat mempengaruhi fungsi otak, saraf, dan tubuh. Contoh dari penyakit ini adalah overdosis, keracunan, infeksi, atau gangguan jiwa akibat penggunaan narkoba, psikotropika, atau zat adiktif lainnya.
Alasan mengapa penyakit ini tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah karena penggunaan atau penyalahgunaan zat-zat tersebut melanggar hukum dan norma sosial, serta menimbulkan kerugian bagi peserta sendiri, orang lain, dan BPJS Kesehatan. Selain itu, penyakit ini juga dapat dicegah dengan meningkatkan kesadaran dan kesehatan mental peserta, serta melakukan pencegahan dan rehabilitasi.
3. Penyakit yang Disebabkan oleh Kegiatan yang Berisiko Tinggi
Penyakit yang disebabkan oleh kegiatan yang berisiko tinggi adalah penyakit yang timbul akibat melakukan kegiatan yang memiliki potensi besar untuk menimbulkan cedera atau kerusakan pada diri sendiri atau orang lain. Contoh dari penyakit ini adalah luka akibat olahraga ekstrem, kecelakaan akibat berkendara tanpa helm atau sabuk pengaman, atau luka akibat terlibat dalam perang atau konflik bersenjata.
Alasan mengapa penyakit ini tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah karena kegiatan tersebut melanggar hukum dan norma sosial, serta menimbulkan kerugian bagi peserta sendiri, orang lain, dan BPJS Kesehatan. Selain itu, penyakit ini juga dapat dicegah dengan meningkatkan kesadaran dan kesehatan peserta, serta menghindari atau mengurangi kegiatan yang berisiko tinggi.
4. Penyakit yang Disebabkan oleh Bencana Alam atau Keadaan Darurat
Penyakit yang disebabkan oleh bencana alam atau keadaan darurat adalah penyakit yang timbul akibat terkena dampak dari bencana alam atau keadaan darurat yang tidak dapat diprediksi atau dihindari. Contoh dari penyakit ini adalah luka akibat gempa bumi, banjir, tanah longsor, kebakaran, atau letusan gunung berapi.
Alasan mengapa penyakit ini tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah karena bencana alam atau keadaan darurat tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah dan lembaga kemanusiaan, serta membutuhkan penanganan khusus yang tidak dapat dilakukan oleh BPJS Kesehatan. Selain itu, penyakit ini juga dapat dicegah dengan meningkatkan kesiapsiagaan dan kesehatan peserta, serta mengikuti arahan dan protokol yang ditetapkan oleh pihak berwenang.
5. Penyakit yang Disebabkan oleh Kegiatan yang Tidak Sesuai dengan Prinsip Medis
Penyakit yang disebabkan oleh kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip medis adalah penyakit yang timbul akibat melakukan kegiatan yang tidak memiliki dasar ilmiah, tidak terbukti khasiatnya, atau bertentangan dengan standar pelayanan medis. Contoh dari penyakit ini adalah komplikasi akibat operasi plastik, suntik putih, atau terapi alternatif yang tidak diakui.
Alasan mengapa penyakit ini tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah karena kegiatan tersebut melanggar hukum dan norma sosial, serta menimbulkan kerugian bagi peserta sendiri, orang lain, dan BPJS Kesehatan. Selain itu, penyakit ini juga dapat dicegah dengan meningkatkan kesadaran dan kesehatan peserta, serta mengikuti saran dan rekomendasi dari tenaga medis yang kompeten.
Kesimpulan
BPJS Kesehatan adalah lembaga yang memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun, ada beberapa penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, karena dianggap sebagai penyakit yang tidak perlu, tidak mendesak, atau tidak sesuai dengan prinsip efisiensi dan efektivitas. Penyakit-penyakit ini adalah:
– Penyakit yang disebabkan oleh kecelakaan yang disengaja
– Penyakit yang disebabkan oleh penggunaan narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
– Penyakit yang disebabkan oleh kegiatan yang berisiko tinggi
– Penyakit yang disebabkan oleh bencana alam atau keadaan darurat
– Penyakit yang disebabkan oleh kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip medis
Penyakit-penyakit ini tidak hanya merugikan peserta, tetapi juga orang lain dan BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, peserta harus berusaha untuk mencegah atau menghindari penyakit-penyakit ini, dengan cara meningkatkan kesadaran dan kesehatan, mengikuti hukum dan norma sosial, serta mengikuti saran dan rekomendasi dari tenaga medis yang kompeten.***