Jangan Keliru! Begini Cara Dapat Pupuk Bersubsidi di Cianjur
![Jangan Keliru! Begini Cara Dapat Pupuk Bersubsidi di Cianjur](/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210624-WA0012-780x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pupuk Bersubsidi masih menjadi polemik bagi petani di Cianjur. Namun, ternyata banyak yang keliru mengenai alur penyaluran pupuk bersubsidi bagi para petani.
Kepala Bidang Bina Usaha Agribisnis dan Penyuluhan, Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Holtikultura (DPPH) Kabupaten Cianjur, Nurdiyati mengatakan, saat ini sudah ada perubahan sistem penyaluran pupuk subsidi, yaitu dari manual ke elektronik.
“Jadi sekarang kalau petani tidak punya Kartu Tani Indonesia (KTI) apalagi tidak tercatat di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), maka dia tidak akan dapat pupuk bersubsidi,” ujar Nurdiyati kepada Cianjur Update, Kamis (24/6/2021).
Cara mendapatkan KTI, lanjutnya, petani harus lebih dulu menjadi anggota Kelompok Tani (Poktan) juga memiliki luas lahan garap maksimal dua hektar. Termasuk, menyertakan persyaratan berupa KTP, KK, dan bukti luas garapan.
“Itu semuanya diserahkan ke Badan Penyuluh Petani (BPP) masing-masing kecataman, kemudian mereka harus membentuk RDKK,” sebutnya.
RDKK, sebutnya, akan admin BPP kecamatan input ke aplikasi e-RDKK. Kemudian akan ada verifikasi berjenjang, mulai dari Kasi Penyuluhan, lalu ke Kabid Bina Usaha Agribisnis dan Penyuluhan, sampai Kepala DPPH Cianjur menyatakan sah.
“Penerbitan KTI tidak boleh di DPPH, tapi oleh Bank Mandiri sebagai penerbit KTI di Cianjur. Data yang DPPH sahkan, akan pihak bank tarik untuk diverifikasi, kemudian kartu dicetak dan dibagikan di kantor BPP Cianjur,” ungkapnya.
Menurutnya, proses input data ke e-RDKK memang tidak mudah. Sebab, pegawai bisa menginput data hingga larut malam karena adanya beberapa kendala.