Berita

Jangan Langgar Masa Tenang Pemilu 2024! Simak Larangan dan Sanksi untuk Peserta Pemilu dan Media Massa

CIANJURUPDATE.COM – Sabtu (10/2/2024) kemarin, masa kampanye bagi peserta Pemilu 2024 dan/atau tim kampanye mereka telah usai. Peserta Pemilu 2024 meliputi pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan calon DPD.

Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemilu kali ini akan menggunakan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) untuk pertama kalinya di Indonesia².

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, peserta pemilu tidak boleh melakukan aktivitas kampanye pemilu selama masa tenang. Masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum pemungutan suara, yaitu dari tanggal 11-13 Februari 2024.

Masa tenang adalah masa yang ditetapkan untuk memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menentukan pilihan mereka secara bijak dan mandiri.

Selain peserta pemilu, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran juga harus menghormati masa tenang. Mereka dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang berkaitan dengan kampanye pemilu dan dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Pelanggaran masa tenang dapat berakibat pidana dan denda yang berbeda-beda, tergantung pada jenis dan tingkat pelanggarannya.

Berikut ini adalah beberapa larangan dan sanksi yang berlaku selama masa tenang kampanye Pemilu 2024.

Baca Juga: Cek DPT Online 2024: Pastikan Anda Terdaftar sebagai Pemilih!

Larangan Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024
1. Larangan untuk Peserta Pemilu 2024
Peserta pemilu dan/atau tim kampanye mereka tidak boleh memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan mereka. Imbalan tersebut dapat berupa:

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button