Jangan Langgar Masa Tenang Pemilu 2024! Simak Larangan dan Sanksi untuk Peserta Pemilu dan Media Massa
Menghalangi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya
Mendorong pemilih untuk memilih pasangan calon tertentu
Mendorong pemilih untuk memilih partai politik peserta pemilu tertentu, calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu, atau calon anggota DPD tertentu.
Jika melanggar larangan ini, peserta pemilu dan/atau tim kampanye mereka dapat dihukum penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 48.000.000,00. Hal ini diatur dalam Pasal 523 UU Pemilu.
“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” bunyi Pasal 523 UU Pemilu.
2. Larangan untuk Media Massa
Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan konten yang berkaitan dengan kampanye pemilu selama masa tenang. Konten tersebut dapat berupa:
Rekam jejak peserta pemilu
Bentuk lainnya yang dapat mempengaruhi pemilih
Jika melanggar larangan ini, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pembatasan, penghentian sementara, atau pencabutan izin. Hal ini diatur dalam Pasal 280 UU Pemilu.