Berita

Jangan Langgar Masa Tenang Pemilu 2024! Simak Larangan dan Sanksi untuk Peserta Pemilu dan Media Massa

“Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran yang dengan sengaja pada masa tenang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pembatasan, penghentian sementara, atau pencabutan izin,” bunyi Pasal 280 UU Pemilu.***

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button