Jangan Langgar Masa Tenang Pemilu 2024! Simak Larangan dan Sanksi untuk Peserta Pemilu dan Media Massa

CIANJURUPDATE.COM – Sabtu (10/2/2024) kemarin, masa kampanye bagi peserta Pemilu 2024 dan/atau tim kampanye mereka telah usai. Peserta Pemilu 2024 meliputi pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan calon DPD.

Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemilu kali ini akan menggunakan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) untuk pertama kalinya di Indonesia².

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, peserta pemilu tidak boleh melakukan aktivitas kampanye pemilu selama masa tenang. Masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum pemungutan suara, yaitu dari tanggal 11-13 Februari 2024.

Masa tenang adalah masa yang ditetapkan untuk memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menentukan pilihan mereka secara bijak dan mandiri.

Selain peserta pemilu, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran juga harus menghormati masa tenang. Mereka dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang berkaitan dengan kampanye pemilu dan dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Pelanggaran masa tenang dapat berakibat pidana dan denda yang berbeda-beda, tergantung pada jenis dan tingkat pelanggarannya.

Berikut ini adalah beberapa larangan dan sanksi yang berlaku selama masa tenang kampanye Pemilu 2024.

Baca Juga: Cek DPT Online 2024: Pastikan Anda Terdaftar sebagai Pemilih!

Larangan Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024
1. Larangan untuk Peserta Pemilu 2024
Peserta pemilu dan/atau tim kampanye mereka tidak boleh memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan mereka. Imbalan tersebut dapat berupa:

Menghalangi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya

Baca Juga: Survei LKSP: Anies-Muhaimin Ungguli Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud, Pilpres 2024 Bakal Dua Putaran?

Mendorong pemilih untuk memilih pasangan calon tertentu

Mendorong pemilih untuk memilih partai politik peserta pemilu tertentu, calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu, atau calon anggota DPD tertentu.
Jika melanggar larangan ini, peserta pemilu dan/atau tim kampanye mereka dapat dihukum penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 48.000.000,00. Hal ini diatur dalam Pasal 523 UU Pemilu.

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” bunyi Pasal 523 UU Pemilu.

2. Larangan untuk Media Massa
Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan konten yang berkaitan dengan kampanye pemilu selama masa tenang. Konten tersebut dapat berupa:

Rekam jejak peserta pemilu
Bentuk lainnya yang dapat mempengaruhi pemilih
Jika melanggar larangan ini, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pembatasan, penghentian sementara, atau pencabutan izin. Hal ini diatur dalam Pasal 280 UU Pemilu.

“Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran yang dengan sengaja pada masa tenang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pembatasan, penghentian sementara, atau pencabutan izin,” bunyi Pasal 280 UU Pemilu.***

Exit mobile version