Jangan Salah, Ini Perbedaan Penggunaan Materai 6000 dan 3000

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sering kali dipergunakan dalam berkas atau dokumen berharga, nyatanya tidak semua orang tahu perbedaan pengunaan materai 6000 dan 3000. Selain memiliki kegunaan yang berbeda, materai 6000 memiliki fungsi yang berbeda pula dengan materai 3000. Yuk, kita bahas pada artikel kali ini!
Kegunaan utama meterai adalah untuk memberikan nilai hukum pada suatu dokumen. Hal itu berdasar pada Pasal 1 Ayat (1) UU No. 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen-dokumen tertentu.
Apabila surat persetujuan atau perjanjian tidak dibubuhkan meterai, tidak membuat persetujuan atau perjanjian tersebut menjadi tidak sah. Namun jika kamu memang menyetujui surat persetujuan atau persetujuan tersebut, maka harus dilunasi bea meterai yang terutang. Apa itu bea materai?
Bea meterai merupakan pajak yang dikenakan atas dokumen yang dikenakan perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan. Nilai meterai yang kini berlaku adalah Rp.3000 dan Rp6.000 yang disesuaikan dengan penggunaan dokumen. Penggunaan materai diterbitkan dalam Pasal 2 ayat 1-4 UU No. 13 tahun 1985. Di dalamnya tentang obyek, tarif, dan yang terhutang bea meterai.
Fungsi Materai 6000
Dalam pengunaan materai 6000, berfungsi untuk menguatkan dan menjadi sayarat sejumlah berkas surat dan dokumen. Berikut berkas surat serta dokumen yang mempergunakan materai 6000.
• Surat Perjanjian dan surat-surat lainnya (surat kuasa, surat hibah, dan surat persetujuan) yang dibuat untuk digunakan sebagai alat pembuk
• Akta Notaris termasuk perhitungannya
• Akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya
• Surat yang diterima jumlah uang (penerimaan uang, pembukuan, pemberitahuan saldo rekening di Bank, terima pelunasan utang) dengan nominal lebih dari Rp.1000.000,00
• Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan
• Cek, Bilyet, Giro
• Efek dengan nama dan dalam bentuk apa saja yang memiliki harga nominal lebih dari Rp. 1. 000.000,00
• Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apa saja yang dikumpulkan dalam surat koleksi yang memiliki harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000,00