Jangan Salah, Ini Perbedaan Penggunaan Materai 6000 dan 3000

Fungsi Materai 3000
Begitu pun dalam pengunaan materai 3000, berfungsi untuk menguatkan dan menjadi sayarat sejumlah berkas surat dan dokumen. Berikut berkas surat serta dokumen yang mempergunakan materai 3000.
• Jumlah uang lebih dari Rp. 250.000,00 sampai dengan Rp. 1000.000,00
• Surat berharga wesel, promes dan aksep dengan nominal lebih dari Rp. 250.000,00 hingga Rp. 1.000.000,00
• Cek, bilyet, giro
• Efek dengan nama dan bentuk apa saja yang memiliki harga nominal lebih dari Rp.1.000.000,00
Pada intinya, fungsi dari meterai 6000 digunakan untuk dokumen yang dihargai lebih dari Rp1.000.000. Seperti surat perjanjian, pembuatan akta tanah, dan lainnya. Sedangkan untuk dokumen yang dihargai kurang dari Rp 1.000.000 maka akan menggunakan materai 3000. Sedangkan untuk dokumen yang dinilai kurang dari Rp 250.000 tidak akan dikenakan meterai. Itulah perbedaan penggunaan materai 6000 dan 3000.(ct4/rez)
Sumber: Online Pajak