CIANJURUPDATE.COM – Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat.
Zakat berfungsi untuk membersihkan harta, menyucikan jiwa, dan menolong sesama. Ada berbagai macam jenis zakat, seperti zakat fitrah, zakat maal, zakat penghasilan, dan lain-lain.
Setiap jenis zakat memiliki cara menghitung yang berbeda-beda. Berikut ini adalah cara menghitung zakat yang benar sesuai perintah Islam.
Cara Menghitung Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang dibayarkan pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak.
Biasanya, zakat fitrah harus dibayarkan sebelum sholat Idul Fitri. Jika terlambat, maka zakat fitrah menjadi tidak sah.
Cara menghitung zakat fitrah adalah dengan mengeluarkan makanan pokok sehari-hari sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.
Makanan pokok yang dimaksud adalah beras, gandum, kurma, atau yang sejenisnya. Jika ingin membayarnya dengan uang, maka harus dikonversikan dengan harga beras yang biasa dimakan.
Misalnya, jika harga beras Rp 15.000 per liter, maka zakat fitrah per orang adalah Rp 52.500. Jika ada tanggungan keluarga, maka jumlah zakat fitrah dikalikan dengan jumlah jiwa yang ditanggung.
Cara Menghitung Zakat Maal
Zakat maal adalah zakat yang dibayarkan dari harta yang dimiliki oleh seorang muslim. Zakat maal diwajibkan kepada orang yang memiliki harta mencapai nisab dan haul.
Nisab adalah batas minimal harta yang wajib dizakati, sedangkan haul adalah periode waktu kepemilikan harta selama satu tahun hijriyah.
Cara menghitung zakat maal adalah dengan mengeluarkan 2,5 persen dari total harta yang dimiliki setelah dikurangi hutang dan kebutuhan pokok.
Harta yang wajib dizakati adalah harta yang produktif, seperti uang, emas, perak, saham, perdagangan, ternak, hasil pertanian, dan lain-lain.
Sementara, harta yang tidak produktif, seperti rumah tempat tinggal, kendaraan pribadi, peralatan rumah tangga, dan lain-lain, tidak wajib dizakati.
Untuk menghitung nisab zakat maal, bisa menggunakan harga emas atau perak sebagai patokan.
Nisab zakat maal berdasarkan emas adalah 85 gram, sedangkan berdasarkan perak adalah 595 gram. Jika harga emas saat ini Rp 938.099 per gram, maka nisab zakat maal adalah Rp 79.692.978.
Jika harga perak saat ini Rp 12.000 per gram, maka nisab zakat maal adalah Rp 7.140.000. Jika harta yang dimiliki lebih dari nisab, maka wajib membayar zakat maal sebesar 2,5 persen.
Contoh perhitungan zakat maal:
Misalnya, Bapak Andi memiliki harta sebagai berikut:
- Uang tunai Rp 50.000.000
- Emas 100 gram
- Saham Rp 20.000.000
- Perdagangan Rp 30.000.000
- Hutang Rp 10.000.000
Harga emas saat ini Rp 938.099 per gram.
Langkah pertama, menghitung total harta yang dimiliki:
- Uang tunai Rp 50.000.000
- Emas 100 gram x Rp 938.099 = Rp 93.809.900
- Saham Rp 20.000.000
- Perdagangan Rp 30.000.000
- Total harta Rp 193.809.900
Langkah kedua, menghitung nisab zakat maal berdasarkan emas:
- Nisab zakat maal = 85 gram x Rp 938.099 = Rp 79.692.978
Langkah ketiga, menghitung zakat maal yang harus dibayarkan:
- Zakat maal = 2,5% x (total harta – hutang)
- Zakat maal = 2,5% x (Rp 193.809.900 – Rp 10.000.000)
- Zakat maal = 2,5% x Rp 183.809.900
- Zakat maal = Rp 4.595.247
Jadi, zakat maal yang harus dibayarkan oleh Bapak Andi adalah Rp 4.595.247.
Demikian cara menghitung zakat yang benar sesuai perintah Islam. Semoga bermanfaat dan membantu kita dalam menunaikan kewajiban zakat.
Zakat adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan berbagi dengan sesama. Semoga Allah SWT menerima zakat kita dan memberikan berkah pada harta kita. Aamiin.***