Janji Herman-Ibang Tak Ambil Gaji Pokok Disebut Tak Sebanding Dengan Kebutuhan Masyarakat

CIANJURUPDATE.COM – Ketua Harian DPP Prabhu Indonesia Jaya, Hendra Malik, menilai janji pasangan calon nomor urut 1, Herman-Ibang, untuk tidak mengambil gaji pokok tak sebanding dengan kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, gaji pokok bupati hanya Rp2,1 juta per bulan dan wakil bupati Rp1,8 juta.
“Jadi kalau janjinya cuma tak ambil gaji pokok doang ya hal yang biasa. Karena gaji bupati selama setahun hanya Rp46,8 juta. Dengan besaran uang segitu bisa dipakai untuk apa ketika kita berbicara kebutuhan se-Kabupaten Cianjur,” ujarnya, Senin (11/11/2024).
Ia menjelaskan, pendapatan utama bupati dan wakil bupati sebenarnya berasal dari insentif, biaya operasional, dan tunjangan lain.
Tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
BACA JUGA: Adik Calon Bupati Herman Suherman Ditetapkan sebagai Tersangka Penipuan Proyek Fiktif
“Berdasarkan Perpres tersebut, tunjangan bupati adalah sebesar Rp3,78 juta per bulan sedangkan tunjangan wakil bupati sebesar Rp3,24 juta per bulan. Selain itu bupati dan wakil bupati juga mendapatkan perlengkapan dan biaya pemeliharaan,” ungkapnya.
Beberapa fasilitas lain yang diterima bupati dan wakil bupati diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000.
Fasilitas tersebut mencakup rumah jabatan, mobil dinas, biaya kesehatan, biaya perjalanan dinas, serta biaya untuk pakaian dinas.
“Adapun besaran biaya penunjang operasional untuk kepala daerah kabupaten atau kota, berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jadi kalau PAD di atas Rp150 miliar, tunjangan operasional Rp600 juta dan paling tinggi 0,15% dari PAD,” paparnya.