Januari – Mei, Ada 1.233 Janda dan Duda Baru di Cianjur
![](/wp-content/uploads/2020/05/IMG-20200514-WA0030-780x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Karangtengah – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Cianjur memutus 1.233 perkara perceraian sejak Januari – Mei 2020. Artinya, ada sebanyak 1.233 janda dan duda baru di Kabupaten Cianjur.
Hakim Pengadilan Agama (PA) Cianjur, Fajar Hernawan, mengatakan sejak Januari – April 2020 perkara cukup tinggi. Jumlah gugatan cerai ada 1.324 perkara dan permohonan cerai ada 370 perkara.
Sedangkan pada awal April – 13 Mei 2020, PA mengikuti arahan dari pemerintah tentang social distancing. Maka perkara pun menurun. Gugatan cerai 50 perkara dan permohonan cerai 29 perkara.
Jumlah perkara cerai yang sudah dikabul ada 1.233 perkara, terdiri dari cerai gugat 1.042 perkara dan cerai talak 191 perkara. Total ada 1.233 janda dan duda baru Cianjur. Ia menambahkan, hampir rata-rata penyebab perceraian itu disebabkan oleh faktor ekonomi dan ahlak.
“Faktor ahlak, misalnya perselingkuhan, KDRT, dan yang lainnya,” ujarnya kepada Cianjur Update saat diwawancara, Kamis (14/5/2020).
Persidangan Dibatasi
Fajar mengatakan, di tengah Pandemi Corona, PA Kabupaten Cianjur menerapkan Work From Home (WFH) sehingga pegawai tetap bekerja di rumah saja. Kemudian pada bulan April 2020, sesuai kebijakan pimpinan menutup sementara pelayanan selama dua pekan.
Kemudian ke depan apabila pandemi berakhir, dikhawatirkan yang akan daftar membludak maka pelayanan pun dibuka kembali. Walaupun pelayanan dibuka kembali, tapi pihaknya tetap membatasi pelayanan dan menerapkan protokoler kesehatan.
“Seperti waktu pelayanan di batasi dari mulai jam 8.00 – 12.00 WIB. Kemudian pendaftaran juga kami batasi hanya 20 perkara per hari, kalau biasanya per hari mencapai 50 – 60 perkara. Begitu pun persidangan kami batasi,” ungkapnya. (ian/rez)