CIANJURUPDATE.COM, Karangtengah – Pengadilan Agama Cianjur mencatat perkara cerai yang sudah diputus dari bulan Januari sampai November 2019 mencapai 4.838 perkara. Dua persen dari jumlah tersebut di akibatkan oleh faktor perselingkuhan.
Humas Pengadilan Agama Cianjur, Asep S.ag MH, mengatakan perkara cerai yang diakibatkan oleh perselingkuhan, penyebabnya merupakan moralitas dari salah satu pasangannya. Selain itu, faktor penyebab yang dominan yaitu faktor ekonomi.
“Misalnya gara-gara uang belanja berkurang, ternyata setelah diselidiki suaminya punya wanita idaman yang lain,” paparnya saat diwawancara, Selasa(12/11/2019).
Ia menuturkan, kebanyakan yang selingkuh jika dirata-ratakan usianya pun masih muda yaitu dibawah 40 tahun.
“Karena dianggap usia segitu di dalam rumah tangga masih dianggap labil,” ujarnya.
Menurut Asep, Pengadilan Agama Cianjur sebelum memutuskan perkara cerai akibat selingkuh. Pihaknya selalu menasehati kedua belah pihak yang akan bercerai, dengan harapan bisa mendapatkan solusi.
Misalnya yang dituduh selingkuh dinasehati dengan materi tentang hukumnya orang yang berselingkuh. Di pihak istrinya dinasihati juga untuk bersabar karena sedang mendapat cobaan.
“Setelah itu biasanya terjadi perjanjian, bahwa pihak suami tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” tandasnya.(yan)