CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sat Narkoba Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus jaringan narkoba antara Lapas Kelas II B Cianjur dan Lapas Cipinang Jakarta. Sebanyak sembilan orang tersangka berhasil ditangkap dan diperlihatkan pada jumpa pers yang digelar di Mapolres Cianjur pada Jumat (5/2/2021).
Direktur Direktorat Reserse Narkoba, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, ada tiga Lokasi Penangkapan (LP) dari pengungkapkan kasus narkoba antar lapas tersebut.
“Di LP pertama, empat orang diamankan yaitu Cecep, Muhamad Yusup, Tatang Sugiana, dan Adinda Putra pada 30 Desember 2020. Mereka mengirim sabu ke Cianjur,” tuturnya kepada wartawan, Jumat (5/2/2021).
Sementara, lanjut Rudy, LP yang kedua yaitu pada 14 Januari 2021 dengan tersangka bernama Diki Maulana dan Lutfi Kurniawan dan LP ketiga pada 22 Januari 2021 dengan tersangka Dwi Suprapto, Ferari, dan Wawan Hermawan.
“Mereka mendapatkan sabu dari napi dan oknum sipir yang mengirimkan sabu ke Lapas Cianjur dengan kurir yaitu Muhamad Yusup dan Dwi. Dwi dipindahkan dari Lapas Cipinang ke Lapas Cianjur” jelas dia.
Akhirnya, Kepala Lapas Kelas II B Cianjur, Heri Aris Susila bekerja sama dengan Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri untuk bisa melakukan tindakan undercover atau memancing tersangka.
“Oknum sipir yang terlibat tersebut adalah tersangka bernama Cecep. Narkoba tersebut di dalam dikendalikan oleh napi,” terangnya.
Total narkoba yang diamankan adalah sabu seberat 186 gram. Rudy pun mengapresiasi penangkapan ini karena baru Polres Cianjur yang berhasil mengungkap kasus jaringan narkoba di lapas.
“Sampai saat ini, baru ini saja yang berhasil diungkap,” tandasnya.(afs/sis)