Jabar

Jawa Barat Perkuat Transparansi Hukum dalam Tata Kelola Pemerintahan dan BUMD

Dalam kesempatan tersebut, Bey juga menyoroti peran strategis BUMD dan pengelolaan aset daerah. Salah satu contoh konkret adalah proyek TPPAS Legok Nangka yang masih menunggu pendapat hukum (Legal Opinion) dari Kejati Jabar sebelum dapat dilanjutkan.

“Kami mengajukan pendampingan dari Kejati agar BUMD bisa beroperasi lebih baik, termasuk dalam pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR), sehingga lebih transparan dan tepat sasaran,” jelas Bey.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa banyak aset daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan kepastian hukum dapat segera dicapai, sehingga aset-aset tersebut bisa dioptimalkan untuk kepentingan publik.

BACA JUGA: Penetapan Tersangka Kasus TPPO Diduga Cacat Hukum, Kuasa Hukum Siap Gugat Polres Cianjur

Transparansi Hukum dalam Perkara Pemdaprov Jawa Barat

Sepanjang tahun 2024, Pemdaprov Jabar menangani 62 perkara hukum, dengan rincian 34 perkara lanjutan dan 28 perkara baru. Hingga 31 Desember 2024, sebanyak 26 perkara telah memperoleh putusan tetap (inkrah), di mana Pemdaprov Jabar memenangkan sebagian besar kasus.

Memasuki tahun 2025, masih terdapat 42 perkara hukum yang harus ditangani, terdiri dari 36 perkara lanjutan dan 6 perkara baru. Bey berharap bahwa dengan adanya pendampingan dari Kejati Jabar, setiap keputusan hukum yang dihasilkan dapat memberikan kepastian bagi pemerintahan dalam menjalankan layanan publik dan pengelolaan aset daerah secara lebih efektif.

“Kami optimistis bahwa kerja sama ini akan menjadikan Pemdaprov Jabar dan BUMD semakin transparan dalam tata kelola pemerintahan serta lebih berorientasi pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button