CIANJURUPDATE.COM – Dalam upaya meningkatkan transparansi hukum di Jawa Barat, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) melalui penandatanganan nota kesepakatan. Kolaborasi ini bertujuan memastikan kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan serta pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Penandatanganan kesepakatan tersebut berlangsung di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (4/2/2025). Acara ini dihadiri oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Jabar Bey Machmudin, Kepala Kejati Jabar, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, serta perwakilan dari berbagai BUMD.
“Kerja sama ini akan semakin mendorong transparansi dalam tata kelola pemerintahan. Tanpa transparansi, semua upaya ini tidak akan mencapai hasil yang maksimal. Kami ingin terbuka dengan Kejati agar potensi hukum yang mungkin timbul dapat diidentifikasi dan langkah-langkah pencegahan bisa segera diambil,” ujar Bey Machmudin dilansir jabarprov.go.id.
Bey menegaskan bahwa nota kesepahaman ini bukan untuk melindungi dari tindakan melanggar hukum, tetapi untuk memastikan bahwa pemerintahan berjalan dengan bersih dan profesional.
BACA JUGA: Pendampingan Hukum untuk Korban Penembakan WNI di Malaysia
“Setiap rupiah yang dikeluarkan harus memberi manfaat bagi masyarakat. Jika masih ada ruang untuk pembinaan, kita lakukan bersama Kejati. Namun, jika ada pelanggaran yang sudah melewati batas, maka harus ada tindakan hukum yang tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bey juga menyoroti peran strategis BUMD dan pengelolaan aset daerah. Salah satu contoh konkret adalah proyek TPPAS Legok Nangka yang masih menunggu pendapat hukum (Legal Opinion) dari Kejati Jabar sebelum dapat dilanjutkan.
“Kami mengajukan pendampingan dari Kejati agar BUMD bisa beroperasi lebih baik, termasuk dalam pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR), sehingga lebih transparan dan tepat sasaran,” jelas Bey.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa banyak aset daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan kepastian hukum dapat segera dicapai, sehingga aset-aset tersebut bisa dioptimalkan untuk kepentingan publik.
BACA JUGA: Penetapan Tersangka Kasus TPPO Diduga Cacat Hukum, Kuasa Hukum Siap Gugat Polres Cianjur
Transparansi Hukum dalam Perkara Pemdaprov Jawa Barat
Sepanjang tahun 2024, Pemdaprov Jabar menangani 62 perkara hukum, dengan rincian 34 perkara lanjutan dan 28 perkara baru. Hingga 31 Desember 2024, sebanyak 26 perkara telah memperoleh putusan tetap (inkrah), di mana Pemdaprov Jabar memenangkan sebagian besar kasus.
Memasuki tahun 2025, masih terdapat 42 perkara hukum yang harus ditangani, terdiri dari 36 perkara lanjutan dan 6 perkara baru. Bey berharap bahwa dengan adanya pendampingan dari Kejati Jabar, setiap keputusan hukum yang dihasilkan dapat memberikan kepastian bagi pemerintahan dalam menjalankan layanan publik dan pengelolaan aset daerah secara lebih efektif.
“Kami optimistis bahwa kerja sama ini akan menjadikan Pemdaprov Jabar dan BUMD semakin transparan dalam tata kelola pemerintahan serta lebih berorientasi pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.