Jelang Hari Buruh 2021, Menaker Ida Ingatkan Soal Prokes
Menurutnya, aksi tersebut akan mengikutsertakan puluhan ribu buruh dari berbagai daerah di Indonesia.
“Khusus KSPI, akan ada 50.000 buruh yang ikut serta dan yang sudah dilakukan pendataan lebih dari 50.000 buruh di 24 provinsi,” kata Said dalam konferensi pers, Selasa (27/4/2021).
Said mengatakan, aksi May Day tahun ini akan serentak secara menyeluruh di tingkat nasional maupun daerah.
Di tingkat nasional, kemungkinan aksi akan dilakukan di depan Istana Presiden dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu, di tingkat daerah, akan digelar di depan kantor pemerintah daerah setempat hingga pabrik atau perusahaan masing-masing buruh.
Said menyebut, dalam aksi tersebut akan menuntut dua hal penting. Pertama, pembatalan Omnibus Law Cipta Kerja Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 terkait Klaster Ketenagakerjaan.
Kedua, para buruh meminta pemberlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2021.
“Semua aksi akan mengikuti standar prokes Covid-19 dan mentaati arahan dari tim Satgas Covid-19, baik di nasional maupun di daerah,” tandasnya.(sis)