CIANJURTODAY.COM, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mempersilakan para buruh/pekerja merayakan Hari Buruh atau May Day pada 1 Mei 2021 mendatang dengan berbagai cara.
Namun ia meminta, semua perayaan apapun wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat, sehingga tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
“Saya ingatkan temen-teman pekerja yang nanti akan merayakan May Day agar tetap mengikuti prokes,” ungkap Ida melalui siaran pers Kemnaker, Rabu (28/4/2021).
Ida berharap, May Day bisa menjadi momentum penguatan kebersamaan dan persaudaraan.
Serta menjadi alat pemersatu bangsa, dan meningkatkan ketahanan sosial untuk melawan Covid-19.
Hari Buruh 2021
Ida mengajak para buruh yang akan merayakan May Day 2021, belajar pada kasus Covid-19 yang sedang melanda di India.
“Kita harus banyak belajar dari India yang melonggarkan prokes yang mengakibatkan klaster baru yang lebih dahsyat. Ini jangan sampai menimpa kita,” ucapnya.
Pada May Day 2021 ini, lanjut Ida, Kementerian Ketenagakerjaan juga ikut merayakan. dl
Dengan menyelenggarakan vaksinasi bagi pengurus konfederasi dan sejumlah kegiatan sosial lainnya.
“Kami juga akan menyelengarakan May Day bersama-sama dengan serikat pekerja/serikat buruh dan APINDO sebagai unsur pengusaha. Berbagai kegiatan sosial akan kami selenggarakan sebagai bentuk kepedulian kami,” sebutnya.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya akan menggelar aksi Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada 1 Mei 2021 mendatang.
Menurutnya, aksi tersebut akan mengikutsertakan puluhan ribu buruh dari berbagai daerah di Indonesia.
“Khusus KSPI, akan ada 50.000 buruh yang ikut serta dan yang sudah dilakukan pendataan lebih dari 50.000 buruh di 24 provinsi,” kata Said dalam konferensi pers, Selasa (27/4/2021).
Said mengatakan, aksi May Day tahun ini akan serentak secara menyeluruh di tingkat nasional maupun daerah.
Di tingkat nasional, kemungkinan aksi akan dilakukan di depan Istana Presiden dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu, di tingkat daerah, akan digelar di depan kantor pemerintah daerah setempat hingga pabrik atau perusahaan masing-masing buruh.
Said menyebut, dalam aksi tersebut akan menuntut dua hal penting. Pertama, pembatalan Omnibus Law Cipta Kerja Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 terkait Klaster Ketenagakerjaan.
Kedua, para buruh meminta pemberlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2021.
“Semua aksi akan mengikuti standar prokes Covid-19 dan mentaati arahan dari tim Satgas Covid-19, baik di nasional maupun di daerah,” tandasnya.(sis)