Jelang Idul Adha, Begini Teknis Penyembelihan Hewan Kurban Selama PPKM Darurat
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Jelang Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli 2021 mendatang, teknis penyembelihan hewan kurban selama PPKM Darurat terus disosialisasikan.
Pasalnya, pemeriksaan hewan kurban wajib dilakukan oleh petugas di kandang penampung Rumah Potong Hewan (RPH), farm, kandang peternak, atau distributor ternak dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Kasi Keswan dan Kesmas Veteriner Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan (Dislutkanak) Kabupaten Cianjur, Agung Rianto mengatakan, pemeriksaan hewan kurban antemortem dilakukan oleh petugas di RPH dengan memerhatikan ketentuan mengenai jaga jarak fisik.
“Selain itu juga petugas menggunakan APD dengan masker dua lapis. Salah satunya masker medis atau masker kategori KN95 atau N95, sarung tangan (disposable glove), dan handsanitizer,” ujar Agung kepada Cianjur Update, Rabu (14/7/2021).
Agung menjelaskan, pemeriksaan hewan kurban post-mortem dilakukan di RPH atau lokasi lain yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota.
Petugas juga, lanjutnya, harus memerhatikan ketentuan penyembelihan hewan kurban yang sesuai syariat Islam.
“Pemotongan hewan kurban harus dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R),” ungkapnya.
Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, kata dia, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan sejumlah ketentuan.
Pertama, penerapan jaga jarak fisik, meliputi melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga wajib menerapkan jaga jarak fisik.
“Kedua, penyembelihan harus dengan memerhatikan prokes, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan. Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban,” paparnya.