Berita

Jelang Idul Adha, Begini Teknis Penyembelihan Hewan Kurban Selama PPKM Darurat

Selain itu, jelas Agung, wajib menerapkan jaga jarak fisik antar petugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, pengemasan daging, dan pendistribusian daging hewan kurban harus oleh petugas untuk diserahkan ke tempat tinggal warga yang berhak.

“Dalam hal penjualan dilakukan di tempat, maka tempat penjualan hewan kurban harus memenuhi syarat administrasi teknis, penjual dalam keadaan sehat. Penyediaan sarana cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir,” ungkapnya.

Menerapkan kebersihan personal, lanjut dia, yaitu sering mencuci
tangan terutama setelah menyentuh hewan atau permukaan benda serta ketentuan jaga jarak fisik, antara penjual dan pembeli, serta antar pembeli.

“Penjual dan pembeli hewan kurban menggunakan masker,dan harus melakukan transaksi dengan uang elektronik. Pengawasan hewan kurban dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan,” sebutnya.

Agung menuturkan, petugas yang mendistribusikan daging kurban, wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima daging hewan kurban.

“Untuk pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh,” tuturnya.

Teknis Penyembelihan Hewan Kurban Selama PPKM Darurat

Sementara itu, sambungnya, petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.

Setiap petugas harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button