CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, pada Rabu 9 Desember mendatang, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tak ingin ada kerumunan di TPS. Satgas pun dengan tegas menyebut, protokol 3M harus benar-benar dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) nanti.
Juru Bicara #satgasCovid-19, Wiku Adisasmito berharap, para penyelenggara Pilkada seperti Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah, dan tim pasangan calon, dapat membantu dalam mencegah penularan Covid-19.
Wiku pun meminta semua pihak, khususnya para calon pemimpin daerah tidak mengundang kerumunan dan menjadi contoh bagi para pemilihnya dalam memutus mata rantai Covid-19 di Indonesia yang saat ini angkanya menembus
“Pastikan tidak terjadi penumpukan dan kerumunan di TPS. Bagi masyarakat, mohon perhatikan jarak aman saat mengantri di dalam dan diluar TPS,” ujar Wiku saat memberi keterangan pers, Minggu (29/11/2020).
Ia meminta masyarakat dan petugas penyelenggara Pilkada yang berada di TPS disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan 3M. Protokol ini meliputi #ingatpesanibu, untuk #pakaimasker, #cucitangan pakai sabun, dan #jagajarak hindari kerumunan.
“Mari kita semarakkan pesta demokrasi ini dengan aman, serta tetap mengutamakan protokol kesehatan di setiap sendinya,” pesan Wiku.
KPU sendiri telah menyiapkan 12 protokol kesehatan di TPS. Seluruh protokol itu harus dipatuhi oleh penyelenggara Pilkada dan para pemilih.
Protokol itu di antaranya menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun di TPS, menyiapkan hand sanitizer, menyiapkan sarung tangan plastik untuk para pemilih, menyiapkan sarung tangan medis untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), menyiapkan masker kepada seluruh pemilih dan penyelenggara, dan penyediaan tempat sampah untuk menyimpan semua bekas pakai selama coblos.
Protokol lainnya adalah penutup wajah (face shield) bagi penyelenggara, pengecekan suhu tubuh kepada semua pemilih, penyemprotan desinfektan di TPS, penyediaan tinta tetes untuk pemilih, penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi petugas jika ada pemilih yang suhu tubuh di atas suhu 37,3 derajat celcius, dan penyediaan ruang khusus bagi pemilih yang suhu tubuh di atas suhu 37,3 derajat celcius.
“Sudah kami simulasikan beberapa kali untuk 12 item itu,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting di Jakarta.(sis)