Berita

Jelang Pilkada Cianjur 2020, Ini Larangan-larangan Dalam Kampanye

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Jelang Pilkada Cianjur 2020 akan banyak peraturan dalam pelaksanaan sosialisasi atau kampanye. Terdapat sejumlah larangan ketika yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 69 Undang-undang Nomor 71 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.  Setidaknya ada 11 larangan dalam kampanye saat Pilkada Cianjur 2020 mendatang.

Di dalam Pasal 69 A disebutkan larangan kampanye yang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kemudian, di dalam Pasal 69 B tertulis larangan menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Bupati, Calon Walikota, dan atau Partai Politik.

Selanjnutnya, tertulis dalam Pasal 69 C, dilarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik. Dilarang pula untuk perseorangan, dan atau kelompok masyarakat.

Sementara dalam Pasal 69 D, dilarang kampanye dengan menggunakan kekerasan. Selain itu, dilarang menggunakan ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik.

Di pasal selanjutnya, Pasal 69 E menyebutkan larangan berupa mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum. Kemudian, dalam Pasal 69 F, dilarang mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah dalam kampanye.

Sementara itu, dalam Pasal 69 G menyebutkan, dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.. Kemudian, dalam Pasal 69 H tertulis bahwa dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button