Berita
Jelang Pilkada Cianjur 2020, Ini Larangan-larangan Dalam Kampanye
![Jelang Pilkada Cianjur 2020, Ini Larangan-larangan Dalam Kampanye](/wp-content/uploads/2019/11/pilkada-gowa.jpg)
Bahkan, dalam Pasal 69 I disebutkan, dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan. Kemudian, dalam Pasal 69 J, dilarang melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan atau dengan kendaraan di jalan raya.
Terakhir, kampanye terlarang dalam Pasal 69 K adalah kampanye yang dilakukan di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU kabupaten atau kota.(afs)