Jelang Pilkada Cianjur, PPS dan PPK Bakal Jalani Rapid Test

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Cianjur akan jalani rapid test. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat persiapan Pilkada 2020 di Pendopo Cianjur, Kamis (25/06/2020). Hal ini dilakukan dalam mempersiapkan pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Ketua KPU Cianjur, Selly Nurdinah mengatakan, rapat tersebut difokuskan dalam pemenuhan protokol Covid-19 dalam tahapan pemilihan lanjutan jelang Pilkada 2010 di Cianjur. Ia mengatakan, ada beberapa hal yang harus segera dilaksanakan dalam pemenuhan protokol kesehatan.

“Kami memandang penting untuk berkoordinasi baik itu penyelenggara KPU atau Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) kaitan dengan fasilitasi dari Pemda (Pemerintah Daerah) sendiri agar tahapan bisa berjalan.” tuturnya kepada wartawan, Kamis (25/06/2020).

Saat ini, tahapan yang tengah dilaksanakan KPU Cianjur ialah verifikasi faktual. Nantinya, PPS dan PPK akan ikut menjalani rapid test. Jika ditotalkan, nantinya ada ribuan anggota PPS yang akan jalani rapid test.

“Kalau di kami itu tahapan terdekat itu verifikasi faktual itu kan PPS. Jumlah PPS itu ada tiga dan sekre ada tiga jadi enam. Di Cianjur ada 360 desa dan kelurahan, jadi ada di angka 2000-an. Ada tim peneliti tambahan sebanyak 137 orang. Jadi nanti PPS dan PPK sebelum verifikasi daktual kami mengharapkan sudah dirapid tes dan angkanya ada di 2.563 orang,” kata dia.

Tahapan verifikasi faktual sudah berjalan sejak Selasa (24/06/2020) kemarin. Namun, akan dilakukan verifikasi usai rapid test dilaksanakan. Sesuai PKPU 5 2020, rentang waktu verifikasi faktual 14 hari sejak dokumen disampaikan ke PPS

“Tanggal 24 ini tahapan sudah berjalan, karena kewajiban kemarin ternyata baru hadir maka untuk penyampaian dokumen ke PPS ditunda sampai rapid test dilaksanakan. Baru kami sampaikan dokumen dukungan perseorangan yang nantinya akan diverifikasi faktual. ,” jelas dia.

Hingga kini, dokumen verifikasi faktual belum dikirimkan ke PPS namun sudah ada d PPK. “Dokumen sudah disampaikan ke PPK tapi belum disampaikan ke ppk tapi belum disampaikan karena menunggu fix rapid test,” tutupnya.

Akan Dilaksanakan Sabtu

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur, Tresna Gumilar, mengatakan teknis pelaksanaan rapid test berdasarkan nama dan alamat. Kemungkinan bisa dilaksanakan Sabtu (27/06/2020) mendatang.

“Teknisnya sekarang KPU mengusulkan ke Bupati. Kita koordinasi kita instruksikan temen-temen sesuai dengan usulan KPU dengan by name by address sebanyak 2900-an orang insya Allah terlaksana Sabtu. Pelaksanaan di puskesmas wilayah setempat di 32 kecamatan berarti 45 puskesmas,” jelas di.

Namun, ia mengatakan, batas waktu pelaksanaan rapid test ini dua hari hingga Minggu (28/06/2020). “Paling lambat tanggal 28 jadi dimulai Sabtu kalau ada kekurangan hari Minggu. Tapi diusahakan satu hari selesai.” tukasnya.(afs/rez)

Exit mobile version