Opini

Jika Revisi UU Pemilu Dihentikan, Maka Pilkada Serentak Tetap Dilaksanakan Tahun 2024

Oleh: M. Herry Wirawan, SE., M.Si.
(Direktur Eksekutif, Jejaring Suara Publik)

SUDAH nampak terlihat bagaimana perkembangan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang dibahas di DPR RI mengalami dinamika yang luar biasa. Dari mulai berbagai rekomendasi opsi yang disampaikan oleh Badan Keahlian DPR RI, lalu masuk ke tahap pembahasan di Komisi II DPR RI, dan saat ini sudah dilimpahkan pembahasannya di Badan Legislasi DPR RI, yang mana RUU Pemilu ini memang menjadi Prolegnas 2021 sebagai RUU yang memiliki prioritas yang tinggi untung segera diselesaikan.

RUU Pemilu ini merupakan upaya untuk menggabungkan atau merevisi UU sebelumnya yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sehingga ada upaya penyempurnaan dari regulasi sebelumnya agar upaya Pemilu serentak bisa berjalan lebih baik. Mengingat dalam perjalanan sebelumnya sudah ada penyempurnaan UU tersebut melalui putusan MK yang telah dikabulkan. Sejauh ini sudah ada 7 Putusan MK yang dikabulkan terkait UU Pemilu dan ada 6 Putusan MK yang dikabulkan terkait UU Pilkada. Begitupun dalam proses Pileg dan Pilpres tahun 2019 yang lalu dianggap sangat menguras energi bahkan dikabarkan menelan banyak “korban” sampai 894 petugas penyelenggara Pemilu meninggal dan 5.175 sakit karena kelelahan.

Dalam pembahasannya, tentu ada banyak point dan isu-isu strategis yang muncul dan senantiasa terjadi tarik menarik kepentingan dari partai politik seperti pasal-pasal yang berkaitan dengan Ambang Batas DPR/Parliamentary Threshold, Presidential Threshold, Sistem Proporsional Terbuka/Tertutup, Pembagian Wilayah Dapil, Tahapan Pelaksanaan Pilkada, Pileg, Pilpres, dll. Dan dari berbagai penyempurnaan dan masukan saran terkait RUU Pilkada tersebut, kini Draf RUU Pilkada sudah nampak terlihat jelas dan mencantumkan berbagai hal baru yang tidak dibahas di peraturan sebelumnya. Seperti adanya aturan larangan Nyapres-Nyaleg bagi Eks HTI, jadwal Pilkada tahun 2022 dan 2023 lalu serentak seluruh Indonesia tahun 2027, Penambahan ambang Batas DPR RI menjadi 5 persen, adanya ambang batas untuk DPRD Provinsi dan DPRD kab/kota, adanya istilah Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

1 2 3 4 5 6Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button