Opini

Jika Revisi UU Pemilu Dihentikan, Maka Pilkada Serentak Tetap Dilaksanakan Tahun 2024

Sedangkan untuk mengisi jabatan yang kosong karena tidak diselenggarakannya Pilkada pada 2022 dan 2023 maka dapat mengangkat Pj Gubernur oleh Presiden dan Pj, Bupati serta Pj Walikota oleh Gubernur berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Hal tersebut berdasarkan pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Bunyi Pasal 201 ayat (9):
“Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.”

Merujuk pada ketentuan tersebut dan berdasarkan jumlah kepala daerah yang akan habis masa jabatannya di tahun 2022 dan 2023, maka akan ada 272 kepala daerah yang kepemimpinannya diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Daerah. Itu artinya, dari total kepala daerah yang berjumlah 548 orang yang terdiri dari 34 Gubernur, dan 514 bupati/walikota, hampir setengahnya akan yang ditentukan oleh Presiden dan Menteri Dalam Negeri. Lama masa jabatan mereka bervariasi, tergantung masa akhir jabatan kepala daerah masing-masing, akan tetapi rata-rata mereka menjabat lebih dari 20 bulan dalam rentang tahun 2022 s.d 2024 atau sampai pilkada 2024 dilaksanakan yang berdasarkan UU di atas akan dilaksanakan pada November 2024 (pasal 201 ayat 8).

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button