CIANJURUPDATE.COM – Kecanduan judi online telah menyebabkan ratusan perempuan memilih menjadi janda karena memilih jalan perceraian di Cianjur, Jawa Barat.
Pada paruh pertama tahun 2024, terdapat 2400 permohonan perceraian di Cianjur yang diajukan, sebagian besar oleh para perempuan memilih jadi janda akibat kebiasaan berjudi online suami mereka.
Kebiasaan judi online para suami di Cianjur yang membuat perempuan memilih bercerai dan jadi janda menjadi raport buruk dalam beberapa waktu belakangan.
BACA JUGA: Ratusan Pasangan di Cianjur Cerai Akibat Judi Online, Pengadilan Agama Imbau Jauhi Judol
Komnas Perempuan melaporkan lonjakan kasus perceraian yang terkait dengan judi online, dengan 648 kasus dilaporkan di seluruh Indonesia pada tahun 2020.
Judi online membawa dampak negatif terhadap keharmonisan rumah tangga di Cianjur, Jawa Barat. Ketergantungan pada judi online seringkali mengakibatkan keretakan hubungan antara suami dan istri.
Banyak istri yang merasa terabaikan dan frustasi karena suami mereka lebih fokus pada perjudian daripada tanggung jawab keluarga.
BACA JUGA: Gagal Cuan, Pembuat Situs Judi Online di Cianjur Ditangkap Polisi
Akibatnya, semakin banyak istri yang memilih untuk mengajukan gugatan cerai, merasa bahwa perceraian adalah jalan terbaik untuk keluar dari situasi yang tidak sehat dan merugikan.
Di Cianjur, jumlah permohonan perceraian yang diajukan pada paruh pertama tahun 2024 mencapai 2400 kasus. Mayoritas permohonan ini diajukan oleh para istri yang merasa tidak tahan lagi dengan kebiasaan berjudi online suami mereka.
Ketergantungan suami pada judi online tidak hanya menguras keuangan keluarga tetapi juga menghancurkan kepercayaan dan cinta dalam rumah tangga.
BACA JUGA: Polres Cianjur Berhasil Tangkap Sindikat Judi Online Internasional
Para istri yang mengajukan perceraian berharap bisa mendapatkan kehidupan yang lebih stabil dan damai tanpa tekanan dari kebiasaan buruk suami mereka.
Secara nasional, peningkatan kasus perceraian akibat judi online juga terlihat jelas. Menurut laporan Komnas Perempuan, pada tahun 2020 terdapat 648 kasus perceraian yang secara langsung dikaitkan dengan kecanduan judi online.
Angka ini menunjukkan bahwa masalah ini sudah menjadi masalah yang serius dan meluas di seluruh Indonesia.
BACA JUGA: Hati-hati! Pelaku Judi Online Bisa Ditangkap Tanpa Laporan, Hukuman Maksimal Enam Tahun Bui
Ketergantungan pada judi online tidak hanya berdampak pada kehidupan pribadi para penjudi, tetapi juga menghancurkan banyak rumah tangga dan masa depan anak-anak mereka.
Fenomena ini menunjukkan perlunya perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, untuk menangani masalah kecanduan judi online.
Dibutuhkan upaya yang lebih kuat untuk memberikan edukasi dan dukungan kepada para korban serta langkah-langkah preventif untuk mencegah lebih banyak keluarga yang hancur akibat judi online.
BACA JUGA: Begini Tips Berhenti Bermain Judi Online Slot Pragmatic
Dengan adanya kesadaran dan tindakan bersama, diharapkan angka perceraian akibat judi online dapat ditekan dan lebih banyak rumah tangga yang bisa diselamatkan.