Nasional

Jozeph Paul Zhang Resmi jadi Tersangka, Polri Libatkan Interpol hingga Jeratan UU ITE

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono kini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Ia diduga menistakan agama dengan mengaku nabi ke-26 dan melakukan ujaran kebencian melalui video di akun YouTube miliknya.

“Iya sudah (tersangka), kemarin,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Polri pun menegaskan pihaknya segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono. Setelah itu, dokumen DPO akan diberikan kepada Interpol agar pria yang mengaku sebagai nabi ke-26 dan diduga menistakan agama itu segera ditangkap.

“Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang yang tentunya DPO ini akan diserahkan ke Interpol,” ujar Rusdi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (19/4/2021).

Polri menilai, Jozeph Paul Zhang melakukan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta penistaan agama yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Unsur pasal yang bisa dikenakan, pertama, ujaran kebencian dalam UU ITE dan penodaan agama yang ada di KUHP, dikenakan Undang-Undang ITE khususnya Pasal 28 Ayat 2, kemudian KUHP tentang penodaan agama itu Pasal 156 huruf a,” sambungnya.

Rusdi mengatakan, dokumen DPO Jozeph akan menjadi dasar Interpol dalam menerbitkan red notice. Langkah ini ditempuh Polri lantaran Jozeph Paul Zhang berada di luar negeri.

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button